Pengadilan Tinggi Bali Perpanjang Kerja Sama Menara Telekomunikasi Badung

Smallest Font
Largest Font

Pengadilan Tinggi Bali mengabulkan permohonan banding dalam perkara antara Pemerintah Kabupaten Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk terkait kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu di Kabupaten Badung, diputus pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Putusan dengan nomor 200/PDT/2026/PT DPS tersebut memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Denpasar dan menyatakan Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 tanggal 7 Mei 2007 sah dan mengikat secara hukum pada kedua belah pihak.

Pengadilan juga menyatakan Pemkab Badung melakukan wanprestasi dan menghukum untuk memperpanjang kerja sama penyediaan menara telekomunikasi selama 20 tahun hingga 7 Mei 2047 serta membongkar menara yang bukan milik PT Bali Towerindo di wilayah Badung.

Selain itu, Pemkab Badung dilarang menerbitkan izin pengusahaan menara telekomunikasi kepada pihak lain sampai masa perpanjangan berakhir. Biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000 dibebankan kepada Pemkab Badung, sebagaimana dilansir dari Detik iNET.

Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menilai pembongkaran menara tanpa pengganti berisiko menurunkan kualitas layanan 4G dan 5G di Badung.

"Nanti yang paling merasakan dampaknya ya, masyarakat Kabupaten Badung, apabila sejumlah menara telekomunikasi dibongkar tanpa menyiapkan infrastruktur pengganti," ujar Heru.

Heru memperingatkan risiko lebih serius jika menara yang dibongkar merupakan critical site dan belum tersedia pengganti yang menjaga cakupan jaringan.

"Bisa saja, terutama jika menara yang dibongkar merupakan critical site dan belum tersedia pengganti. Dampaknya dapat berupa blank spot, sinyal melemah, throughput turun, dropped call dan gangguan komunikasi data," tambahnya.

Dari sisi publik, Heru menilai masyarakat paling perlu dilindungi karena operator menghadapi biaya replanning jaringan dan pemilik menara bisnis, sedangkan pemerintah daerah harus mengelola tata kelola dan pelayanan publik.

"Dari perspektif kepentingan publik, masyarakat adalah pihak yang paling perlu dilindungi. Operator dapat menghadapi biaya replanning dan pembangunan site baru, pemilik menara menghadapi konsekuensi bisnis, sementara pemerintah daerah menghadapi dampak tata kelola dan pelayanan publik," ujar Heru.

Heru menegaskan sengketa hukum antara Pemkab Badung dan PT Bali Towerindo harus diselesaikan sesuai mekanisme hukum tanpa membebani masyarakat dengan menurunnya layanan telekomunikasi.

"Ini yang menurut saya harus menjadi perhatian utama. Jangan sampai sengketa antara pemerintah daerah dan perusahaan selesai secara hukum, tetapi masyarakat Badung yang kemudian membayar mahal melalui sinyal yang melemah, internet melambat atau bahkan muncul blank spot," pungkas Heru.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed