Polda Metro Jaya Tetapkan 45 Perusuh Demo DPR Jadi Tersangka

Smallest Font
Largest Font

Polda Metro Jaya mengamankan 322 orang terkait kericuhan usai aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI yang berlangsung pada 27 Agustus 2026. Dari hasil pemeriksaan maraton di Jakarta pada Jumat (28/8/2026), penyidik telah menetapkan 45 orang di antaranya sebagai tersangka.

Pengamanan ratusan orang tersebut terbagi berdasarkan kelompok usia, yakni 162 orang dewasa serta 160 anak-anak. Penanganan kelompok usia dewasa diproses oleh Ditreskrimum, sedangkan kelompok anak-anak ditangani oleh Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya.

"Berdasarkan hasil pendataan, sebanyak 322 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Dari kelompok usia, 162 orang dewasa berusia sekitar 18 sampai dengan 40 tahun yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, serta 160 anak berusia rentang 12 sampai dengan 19 tahun yang ditangani oleh Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Pihak kepolisian menegaskan bahwa perbuatan melanggar hukum yang mengganggu ketertiban umum harus dipisahkan secara tegas dari penyampaian aspirasi masyarakat yang berlangsung damai.

"Kami mengapresiasi masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi secara damai dan meninggalkan lokasi dengan tertib. Perbuatan yang melanggar hukum setelah kegiatan tersebut harus dibedakan secara jelas dari masyarakat yang menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat," ujar Kombes Budi Hermanto.

Pemeriksaan intensif dilakukan terhadap 315 orang di satu titik wilayah sekitar gedung DPR RI pasca-kerusuhan. Penyidik membagi para terduga pelaku ke dalam tujuh klaster penanganan.

"Pada saat ini PMJ telah melakukan pemeriksaan terhadap 315 orang yang pada saat terjadi aksi kerusuhan pada 27 Agustus 2026 dari satu tempat di wilayah sekitar gedung DPR RI," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.

Klaster pertama terdiri atas 153 anak di bawah umur 18 tahun, termasuk tiga orang perempuan, yang diserahkan ke Ditres PPA-PPO. Klaster kedua mencakup 91 perusuh dewasa, sementara klaster ketiga berisi 71 orang yang terlibat perusakan fasilitas umum dan penganiayaan.

"Yang pertama yaitu klaster anak di bawah umur, yaitu usia di bawah 18 tahun, penyidik penyidik Ditreskrimum PMJ telah melakukan penyerahan anak di bawah umur kepada Ditres PPA-PPO sejumlah 153 orang untuk dilakukan pendalaman lanjutan," ucap Kombes Iman Imanuddin.

Penetapan status tersangka terhadap 45 orang didasarkan pada kecukupan alat bukti serta keterangan saksi selama proses penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan tersebut, berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyelidikan, saat ini kami telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka," ucap Kombes Iman Imanuddin.

Klaster keempat melibatkan tersangka yang kedapatan membawa senjata tajam untuk melakukan penganiayaan dan perusakan. Polisi menyita dua golok, dua gunting, satu asahan pisau, 10 lembar PVC, satu ketapel, 19 mata panah, satu rantai besi, dan empat tongkat bambu.

"Tiga itu didapati membawa senjata tajam saat terjadi aksi kerusuhan. dan tentunya senjata tajam itu juga digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap orang ataupun barang," tutur Kombes Iman Imanuddin.

Klaster kelima dan keenam mencakup pihak penggerak, pembiaya, serta perekrut massa kerusuhan. Berdasarkan penyidikan, modus para tersangka meliputi perusakan fasilitas umum, kekerasan secara bersama-sama, hingga penyalahgunaan senjata tajam.

"Adapun modus operandi yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka adalah melakukan perusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan baik terhadap orang maupun terhadap barang, melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum, berkelompok dan menimbulkan kekacauan dan penyalahgunaan senjata tajam," ujar Kombes Iman Imanuddin.

Penyidik juga mengusut potensi eksploitasi anak-anak dalam aksi melanggar hukum tersebut.

"Dikarenakan hal tersebut dapat berpotensi melanggar norma sebagaimana diatur di dalam undang-undang perlindungan anak tentang pelibatan dan eksploitasi terhadap anak," kata Kombes Iman Imanuddin.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penegakan hukum berpatokan pada peran dan perbuatan individual, bukan bentuk pembatasan aspirasi.

"Penegakan hukum tidak ditujukan kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai. Status hukum ditentukan berdasarkan peran, perbuatan, dan alat bukti masing-masing," kata Kombes Iman Imanuddin.

Penanganan terhadap anak-anak yang diamankan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dengan melibatkan pekerja sosial, UPT PPA DKI Jakarta, serta Bapas.

"Kami akan terus berkoordinasi untuk memastikan anak-anak memperoleh pendampingan dan pembinaan sesuai kebutuhannya, termasuk dalam keberlanjutan pendidikan mereka," kata Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo.

Secara terpisah, pakar hukum Romli Atmasasmita mengapresiasi kinerja pengamanan Polri yang dinilainya menggunakan pendekatan sistematis berbasis konsep Presisi.

“Pendekatan berbasis konsep Presisi memungkinkan Polri untuk tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga mampu memprediksi potensi gangguan dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang efektif jauh sebelum situasi memanas”, ujar Romli Atmasasmita dilansir dari Suara.com.

Romli menilai keteraturan pengamanan dan transparansi prosedur kepolisian menjadi kunci menjaga kondusivitas.

"Polri sudah memiliki sistem pengamanan yang berpola dan tertata secara rapi dengan mengacu pada konsep PResisi dalam menghadapi segala bentuk gangguan terhadap keamanan dan ketertiban umum," ujar Romli Atmasasmita.

Polda Metro Jaya memastikan situasi ketertiban di wilayah Jakarta telah aman dan aktivitas masyarakat beroperasi secara normal.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed