Polda Metro Jaya Tangkap 322 Perusuh Demo DPR dan Selidiki Korban Jiwa
Polda Metro Jaya mengamankan 322 orang terduga perusuh usai demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026). Selain penangkapan massal tersebut, pihak kepolisian kini sedang menyelidiki kasus kematian seorang warga bernama Bambang Setiyawan (59) di kawasan Pejompongan.
Dari total 322 orang yang diamankan, sebanyak 162 orang merupakan kelompok dewasa berusia 18 hingga 40 tahun yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum. Sementara itu, 160 orang lainnya merupakan anak-anak berusia 12 hingga 19 tahun yang penanganannya diserahkan ke Direktorat PPA dan PPO.
"Berdasarkan hasil pendataan, sebanyak 322 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Dari kelompok usia, 162 orang dewasa berusia sekitar 18 sampai dengan 40 tahun yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, serta 160 anak berusia rentang 12 sampai dengan 19 tahun yang ditangani oleh Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan.
Penyidik telah menetapkan puluhan orang sebagai tersangka dari enam klaster pengelompokan terduga perusuh. Barang bukti yang berhasil disita petugas meliputi berbagai senjata tajam dan benda berbahaya, seperti golok, gunting, asahan pisau, ketapel, 19 mata panah, rantai besi, empat tongkat bambu, serta lembaran PVC.
"Klaster yang kedua yaitu klaster perusuh biasa. Ini tergabung di dalam satu peristiwa kerusuhan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang dewasa yang melakukan aksi kerusuhan di depan gedung DPR MPR RI," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.
Pengelompokan perkara dilanjutkan pada tindakan perusakan fasilitas publik, penganiayaan, hingga pembiayaan aksi. Sebanyak 45 orang ditetapkan sebagai tersangka akibat terlibat perusakan dan penganiayaan, sementara tiga orang lainnya dijerat pasal kepemilikan senjata tajam.
"Dari hasil penyidikan tersebut berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka," ungkap Kombes Iman Imanuddin.
Pihak kepolisian juga mengidentifikasi klaster penggerak, penyandang dana, serta pihak yang bertugas merekrut massa kerusuhan. Selain itu, pendalaman dilakukan terhadap indikasi eksploitasi anak dalam penanganan perkara ini.
"Dari orang-orang yang dilakukan pengamanan, penyidik melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang membawa senjata tajam yang digunakan saat kerusuhan dan penyidik telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka," imbuh Kombes Iman Imanuddin.
Petugas kepolisian terus mengumpulkan bukti hukum guna mengusut tuntas aksi kekerasan yang meluas hingga kawasan Pejompongan dan Palmerah.
"Adapun modus operandi yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka adalah melakukan perusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan baik terhadap orang maupun terhadap barang, melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum, berkelompok dan menimbulkan kekacauan dan penyalahgunaan senjata tajam," ujar Kombes Iman Imanuddin.
Di sisi lain, potensi pelanggaran hukum terkait pelibatan anak-anak di bawah umur dalam kerusuhan turut menjadi fokus penyidikan intensif pimpinan kepolisian.
"Dikarenakan hal tersebut dapat berpotensi melanggar norma sebagaimana diatur di dalam undang-undang perlindungan anak tentang pelibatan dan eksploitasi terhadap anak," kata Kombes Iman Imanuddin.
Terkait korban jiwa, warga Bendungan Hilir bernama Bambang Setiyawan (59) mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Mintoharjo setelah ditemukan pingsan di Pejompongan. Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk identifikasi, meski pihak keluarga menolak proses autopsi.
"Kami sedang melakukan penyelidikan dan mengumpulkan fakta-fakta hukum yang ada di lapangan yang kami peroleh," kata Kombes Iman Imanuddin.
Proses evakuasi korban sempat tertunda karena situasi keamanan di lapangan yang belum terkendali saat peristiwa berlangsung.
"Sehingga pada saat lokasi itu sudah diamankan, Bidokes Polda Metro Jaya mengevakuasi seseorang laki-laki yang dalam kondisi pingsan," kata Kombes Budi Hermanto.
Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi untuk memastikan pemicu kematian korban serta melengkapi berkas perkara para tersangka.
"Kami tetap melakukan permohonan untuk melakukan autopsi untuk diketahui penyebab kematian, ditolak oleh pihak keluarga. Di satu sisi kami empati, sehingga pihak penyidik belum bisa meminta keterangan lebih lanjut," kata Kombes Budi Hermanto.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow