Polda Metro Jaya Tetapkan 48 Tersangka Kerusuhan Demo DPR

Smallest Font
Largest Font

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengamankan 322 orang dan menetapkan 48 orang di antaranya sebagai tersangka terkait kerusuhan setelah aksi demonstrasi di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa kelompok perusuh ini tidak terafiliasi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu yang sebelumnya menggelar unjuk rasa secara tertib hingga pukul 12.30 WIB. Massa tak dikenal justru memicu kerusuhan pada Kamis malam di kawasan Slipi hingga Pejompongan dengan merusak fasilitas umum dan memblokir jalan.

Aparat kepolisian membagi penanganan para terduga pelaku ke dalam enam klaster penyidikan. Klaster anak di bawah umur melibatkan 153 orang yang ditangani Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak, Pemberantasan Perdagangan Orang, termasuk 25 anak putus sekolah dan tiga anak perempuan.

Penyidik telah menginterogasi puluhan orang dewasa yang terlibat dalam bentrokan dan perusakan sarana publik di area Kompleks Parlemen.

"Pada saat ini, Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 315 orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin saat konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 28 Agustus 2026.

Polisi terus mengumpulkan fakta hukum terkait tindak pidana perusakan dan penganiayaan massa yang terjadi di lapangan.

"Di antaranya ada tiga orang yang berjenis kelamin perempuan," ujar Iman.

Dari puluhan orang yang diperiksa dalam klaster perusuh dan perusak fasilitas umum, sebagian besar di antaranya telah dinaikkan status hukumnya.

"Dari hasil penyidikan tersebut, berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka," kata Iman.

Selain klaster perusuh umum, penyidik menindak tegas pihak-pihak yang membawa senjata tajam ke lokasi aksi.

"Penyidik telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka," ucap Iman.

Penyidik turut membongkar skema penggerak massa serta aliran dana yang membiayai aksi kerusuhan malam tersebut.

"Penyidik juga di dalam penyidikan telah menemukan fakta hukum terkait adanya klaster yang bertugas mencari dan merekrut terhadap massa-massa yang akan digunakan di dalam proses atau di dalam kejadian kerusuhan tersebut," kata Iman.

Penindakan ini juga dilatarbelakangi oleh temuan indikasi keterlibatan kelompok anarko yang mencoba menunggangi penyampaian aspirasi masyarakat Pati.

"Berdasarkan hasil pemataan dan pemantauan terhadap dinamika kelompok masyarakat dan mahasiswa yang diduga terafiliasi dengan kelompok anarko, telah teridentifikasi melakukan konsolidasi yang selanjutnya berkembang akan menunggangi kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilaksanakan hari ini," kata Iman dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 27 Agustus 2026.

Penyidikan awal yang membagi 63 orang ke dalam klaster pembiayaan dan pelaksana turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam, airsoft gun, bahan bom molotov, tujuh jerigen bensin, serta 201 botol kaca.

"Dalam hal ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 63 orang, terdiri dari 10 orang klaster pembiayaan dan 53 orang klaster pelaksana," ujar Iman.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa elemen utama demonstran telah membubarkan diri secara damai sebelum aksi anarkis dimulai oleh kelompok pembuat kerusuhan.

"Itu adalah ulah kelompok perusuh atau pengganggu kamtibmas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, kepada wartawan, Jumat, 28 Agustus 2026.

Petugas memastikan massa perusuh melakukan perusakan pagar dan pembakaran tanaman di depan gedung parlemen setelah kelompok AMPB meninggalkan lokasi.

"Karena memang dari sore setelah masyarakat AMPB kembali diterima oleh petinggi dari dewan, itu sudah kembali. Akhirnya beberapa masyarakat tidak melakukan penyampaian aspirasi, tapi kita melihat melakukan pengrusakan, pembakaran gerbang ataupun tanaman yang ada di depan gedung DPR," ujar Budi.

Kepolisian mengimbau publik untuk tetap tenang dan menjaga ketertiban umum pasca-kejadian tersebut.

"Yang paling penting saat ini adalah menjaga suasana tetap tenang agar masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya dengan baik. Kami mengajak seluruh pihak menahan diri, tidak terpancing provokasi, dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi," tutup Budi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 308, Pasal 309, Pasal 262 KUHP, serta pasal-pasal dalam UU ITE terkait perusakan, kekerasan bersama, dan penyalahgunaan senjata tajam. Pada Jumat, 28 Agustus 2026 pagi, situasi lalu lintas di Jalan Gatot Subroto dan sekitar Gedung DPR RI telah dibersihkan dan kembali dibuka normal untuk kendaraan.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed