Polda Metro Jaya Naikkan Status Kasus Kematian Sutrimo ke Penyidikan

Smallest Font
Largest Font

Polda Metro Jaya meningkatkan status penanganan perkara kematian Sutrimo dari tahap penyelidikan ke penyidikan serta menggelar ekshumasi jenazah di TPU Desa Wlahar, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Rabu (12/8/2026). Langkah hukum dan tindakan medis-legal ini diambil setelah kepolisian menerima dua laporan resmi terkait dugaan kematian tidak wajar pria yang ditemukan tidak sadarkan diri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan gabungan dari dua laporan polisi yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polresta Banyumas sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Nah, berawal dari proses penyelidikan yang dilakukan sampai dengan naik tahap penyidikan, pada saat sekarang, kita akan melaksanakan ekshumasi," ujar Budi di makam Sutrimo Desa Wlahar, Wangon, Kabupaten Banyumas, Rabu (12/8).

Pihak kepolisian memastikan bahwa seluruh rangkaian prosedur ekshumasi dan pemeriksaan medis telah mendapatkan persetujuan penuh dari pihak keluarga almarhum. "Kami sampaikan keluarga almarhum sudah memberikan izin, memberikan restu secara resmi untuk dilakukan ekshumasi, pemeriksaan jenazah," jelas dia.

Proses pemeriksaan terhadap jenazah Sutrimo mencakup tiga tahapan utama, yakni pembongkaran makam, pemeriksaan luar, hingga pemeriksaan organ bagian dalam oleh tim dokter forensik gabungan. "Untuk mengetahui riwayat medis maupun apa yang akan kita harapkan di dalam penemuan ini oleh tim gabungan dokter forensik," imbuh dia.

Di tengah berjalannya proses hukum, kepolisian mengimbau publik untuk memberikan privasi serta ruang empati bagi keluarga korban yang sedang berduka. "Kami juga mengajak kepada seluruh masyarakat dan rekan-rekan sekalian, kita memberi ruang, ruang empati kepada keluarga almarhum," pinta Budi. Pemeriksaan medis-legal ini ditangani secara intensif oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri dengan melibatkan disiplin ilmu kedokteran yang luas.

Karolabdokkes Pusdokkes Polri Brigjen Pol Dr dr Sumy Hastry Purwanti menyampaikan bahwa penanganan jenazah melibatkan Perhimpunan Dokter Forensik-Medikolegal Indonesia (PDFMI) serta laboratorium dari dua perguruan tinggi negeri.

"Kami juga dari Perhimpunan Dokter Forensik-Medikolegal Indonesia (PDFMI) melibatkan beberapa ahli di dalamnya. Selain spesialis forensik medikolegal, kami juga mengajak teman-teman dari laboratorium forensik dan dari laboratorium toksikologi di UI, juga di Unair untuk memeriksa hasil lab-nya nanti, dan juga dari ahli DNA dan ahli histopathologi anatomi," kata Hastry kepada wartawan, seperti dilansir detikJateng, Rabu (12/8/2026). Pelibatan lintas ahli dan laboratorium ini ditujukan agar seluruh pengujian spesimen medis dapat menghasilkan analisis yang komprehensif serta valid secara ilmiah. "Sehingga kita bekerja dengan menyeluruh, komprehensif, dan hasilnya juga berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium nanti yang kita dapatkan," ujarnya.

Tim medis menekankan pentingnya pengujian laboratorium lanjutan sebelum menarik kesimpulan akhir mengenai penyebab pasti kematian korban.

"Mohon doanya rekan-rekan dan masyarakat sehingga kita bisa membuat jelas apakah cara dan sebab kematiannya natural atau unnatural," tuturnya. Kepolisian meminta masyarakat sabar menunggu hasil analisis laboratorium forensik yang sedang berjalan.

"Sehingga kami juga mohon waktu untuk bekerja hari ini dengan maksimal," katanya. Di sisi lain, tim advokat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberikan klarifikasi mengenai hubungan kerja almarhum serta latar belakang kesehatannya.

Anggota tim advokat Febri Diansyah menyatakan bahwa pihak keluarga Febrie menghormati penyidikan yang berjalan di Polda Metro Jaya. “Keluarga berharap dengan proses hukum tersebut fakta mengenai peristiwa ini menjadi lebih terang sehingga tidak terjadi spekulasi atau asumsi yang bukan-bukan,” kata Febri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu. Melengkapi keterangan tersebut, anggota tim advokat Firman Wijaya menampik kabar yang menyebutkan almarhum bertindak sebagai kepala rumah tangga.

“Posisi almarhum bukan sebagai karumga seperti yang banyak disampaikan, namun lebih ke menjaga rumah yang kosong dan tinggal di sana,” ujarnya.

Firman menambahkan bahwa Sutrimo memiliki mobilitas pekerjaan lain dan tidak selalu menetap di lokasi klinik kosong di Kebayoran Baru tersebut. “Jadi posisi almarhum bukan sebagai karumga seperti yang banyak disampaikan. Namun lebih ke menjaga rumah yang kosong dan tinggal di sana,” tegas salah satu kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, melalui keterangan tertulis, Rabu (12/8). Tim kuasa hukum menekankan bahwa almarhum diketahui telah lama mengidap penyakit sebelum ditemukan tidak sadarkan diri.

“Sepengetahuan pihak keluarga, almarhum sudah sakit sejak lama. Saat berobat pernah disebut sakit selama bertahun-tahun,” katanya.

Pihak advokat meminta publik tidak mengaitkan peristiwa kematian Sutrimo secara terburu-buru dengan perkara hukum yang menjerat Febrie di Kejaksaan Agung. “Keluarga berharap peristiwa almarhum ini tidak dihubungkan atau dikaitkan secara dini dengan perkara yang sedang dijalani pak FA di Kejaksaan. Jadi, sama-sama kita tunggu proses yang dilakukan Polri terlebih dahulu.” kata Firman.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed