Polda Metro Jaya Ekshumasi Jenazah Sutrimo di Banyumas

Smallest Font
Largest Font

Polda Metro Jaya menggelar proses ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Sutrimo di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Tindakan pembongkaran makam ini dilakukan untuk memverifikasi penyebab pasti kematian tidak wajar korban yang sebelumnya ditemukan tak sadarkan diri di Jakarta Selatan.

Prosedur ekshumasi dalam hukum acara pidana di Indonesia berlandaskan pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru. Aturan ini memuat kewenangan penyidik mengajukan permohonan keterangan kepada ahli kedokteran forensik demi kepentingan peradilan atas kasus dugaan tindak pidana kematian.

Sesuai Pasal 50 KUHAP baru, penyidik diwajibkan memberitahukan rencana pembedahan mayat kepada keluarga korban. Jika pihak keluarga mengajukan keberatan, petugas harus menerangkan maksud dan tujuan tindakan medis tersebut atau dapat mengajukan penetapan ke pengadilan negeri.

Penyelidikan lapangan ini melibatkan kerja sama lintas satuan aparat kepolisian dan tim ahli forensik independen.

"(Ekshumasi) sesuai jadwal, Rabu 12 Agustus 2026 jam 10 pagi ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).

Proses pembongkaran kubur serta pemeriksaan jenazah tersebut mendapat dukungan penuh dari Polda Jawa Tengah dan Polresta Banyumas.

"Dipimpin Ketua PDFMI (Persatuan Dokter Forensik-Medikolegal Indonesia) Brigjen dr Hastry dan Prof dr Yudi," imbuhnya.

Pihak kepolisian juga mengonfirmasi urutan tindakan medis yang bakal dijalankan oleh tim kedokteran forensik di lokasi.

"Tahapan: ekshumasi, pemeriksaan luar, pemeriksaan dalam," imbuhnya.

Sementara itu, pihak keluarga korban memilih untuk tidak hadir menyaksikan secara langsung proses pembongkaran makam di TPU Desa Wlahar.

"Saya juga seorang orang tua. Lihat anak jatuh kepleset aja kan kita gemeter. Apalagi posisi kayak gini, pasti sangat bukan hal yang mudah," kata Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, saat ditemui wartawan di kompleks makam, dilansir detikJateng, Selasa (11/8/2026) sore.

Aan menegaskan bahwa pihak keluarga menyerahkan penuh seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian dan siap menerima hasil pemeriksaan forensik.

"Pada prinsipnya keluarga sekarang sudah tatag, tinggal nunggu hasil ekshumasi. Pihak keluarga sudah memberikan pernyataan, tidak akan menolak atau apa pun," ujar dia.

Sebelumnya, Sutrimo ditemukan tak sadarkan diri dengan kondisi mulut berbusa di depan Klinik Kecantikan Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026). Korban dilarikan ke RS Muhammadiyah Taman Puring sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Pria yang diinformasikan bekerja sebagai Kepala Rumah Tangga mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah ini masih dalam penanganan kepolisian guna mendalami latar belakang kasusnya.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed