TAUD Ungkap Temuan Represi dan Kekerasan Aksi 27 Agustus 2026
Tim Advokasi Untuk Demokrasi merilis lima temuan tindakan represif aparat kepolisian dan aksi kekerasan kelompok misterius dalam demonstrasi pada 27 Agustus 2026 di Jakarta. Laporan tersebut mencakup dugaan penyekatan massa, penggunaan senjata pengendali massa secara berlebihan, hingga penangkapan ratusan peserta aksi.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya memaparkan bahwa sebanyak 18.504 personel gabungan TNI dan Polri dikerahkan di lima zona pengamanan untuk membatasi ruang gerak warga. Penyertaan patroli dan penyekatan dilakukan di sejumlah stasiun kereta serta gerbang tol wilayah perbatasan.
"Ini bagian dari upaya penyangkalan hak kebebasan berpendapat di muka umum yang dilanggar kepolisian dengan melakukan penyekatan sehingga orang tidak bisa untuk mengikuti demonstrasi," kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya.
Eskalasi kekerasan dilaporkan meningkat setelah aparat menembakkan gas air mata ke arah kerumunan massa sekitar pukul 19.00 WIB di depan gedung DPR hingga Pejompongan.
"Kesiapan perangkat dalam jumlah dan jenis itu menunjukkan tingginya intensitas pengamanan yang diterapkan terhadap aksi 27 Agustus 2026," kata Dimas Bagus Arya.
Dimas membeberkan bahwa penembakan gas air mata dilakukan secara tidak proporsional dan tidak mengindahkan prosedur keselamatan.
"Penggunaan gas air mata tak sesuai prosedur. Lazimnya gas air mata dilontarkan ke atas. Tapi di beberapa kesempatan, termasuk prahara Agustus tahun lalu, gas air mata dilontarkan mengarah kerumunan massa aksi," ujar Dimas Bagus Arya.
Selain kekerasan fisik dan penganiayaan, TAUD mencatat 387 orang menjadi korban penangkapan, dengan rincian 65 orang ditangkap sebelum aksi dan 322 orang saat demonstrasi berlangsung. Sebanyak 22 orang dilaporkan mengalami luka-luka dan seorang pedagang lansia bernama Bambang Setiyawan meninggal dunia usai diduga dikeroyok kelompok berikat kepala putih.
"With demikian, persoalan penggunaan kekuatan tidak hanya menyangkut jenis perangkat yang digunakan, tetapi juga cara, konteks, intensitas, dan dampaknya terhadap warga," kata Dimas Bagus Arya.
Dimas menambahkan bahwa 11 orang sempat dilaporkan hilang lebih dari 24 jam sebelum akhirnya terverifikasi berada di Polda Metro Jaya.
"Kondisi itu mengindikasikan adanya dugaan penghilangan paksa dalam jangka waktu singkat, mengingat selama periode tertentu keberadaan dan kondisi mereka tidak diketahui oleh keluarga, kerabat, atau pihak yang mencari mereka," kata Dimas Bagus Arya.
Polda Metro Jaya membantah tuduhan represi tersebut dan mengklaim tindakan pengamanan di lapangan telah berjalan sesuai prosedur Standar Operasional Prosedur penegakan hukum.
"Kami sedang melakukan penyelidikan dan mengumpulkan fakta-fakta hukum yang ada di lapangan yang kami peroleh," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanudin.
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menyatakan penanganan kasus kematian warga dalam aksi tersebut sedang didalami kepolisian. Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah memulai koordinasi untuk menilai kinerja penegakan hukum institusi Polri.
"Jadi, kami sedang berproses untuk memulai upaya penilaian HAM atas kinerja kepolisian agar comply (patuh) dengan hak asasi manusia dalam proses-proses penegakan hukum," jelas Ketua Komnas HAM Anis Hidayah.
Merespons adanya dugaan keterlibatan organisasi kemasyarakatan dalam aksi kekerasan tersebut, Kementerian Dalam Negeri menegaskan evaluasi ormas harus didasarkan pada pembuktian hukum.
"Yang penting itu kan, satu, proses hukum. Kedua, data-datanya seperti apa dan yang ketiga, sesuai dengan tupoksi dan kewenangannya," jelas Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya.
Bima Arya menambahkan bahwa Kemendagri menangani ormas terdaftar, sedangkan ormas berbadan hukum merupakan ranah Kementerian Hukum.
"Ya, di Kemendagri kewenangan kami adalah ormas yang terdaftar. Ormas berbadan hukum itu di Kementerian Hukum. Jadi, ormas terdaftar adalah urusan kami," tuturnya Bima Arya.
Pihak Kemendagri terus memantau perkembangan situasi lapangan melalui saluran media massa.
"Secara resmi belum ada (laporan). Kami hanya memonitor lewat media saja," ucap Bima Arya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow