Polisi Amankan Makam Sutrimo dan Periksa Lima Saksi di Banyumas
Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa lima saksi di Mapolsek Wangon sementara Polresta Banyumas menjaga ketat makam Sutrimo di Desa Wlahar, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (11/8/2026) menjelang proses ekshumasi.
Pengamanan lokasi tempat pemakaman umum tersebut dilakukan guna memastikan kondisi area kuburan tetap steril sebelum tindakan otopsi resmi digelar.
Sutrimo, warga Desa Wlahar yang bekerja sebagai kepala rumah tangga di kediaman mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, sebelumnya ditemukan meninggal dunia di depan Klinik Kecantikan Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 23 Juli 2026.
Pihak keluarga kemudian mengajukan laporan resmi terkait dugaan kematian tidak wajar ke Polresta Banyumas pada Sabtu (8/8/2026) malam melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.
Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi menjelaskan bahwa penyiapan tenda Inafis serta pemasangan garis polisi bertujuan untuk menjaga status quo dari jasad almarhum.
"Teknisnya, kami menyampaikan bahwasannya makamnya kami jaga. Bagian yang akan diekshumasi itu adalah jenazah. Jenazah itu merupakan barang bukti," ujar Petrus kepada wartawan, Selasa (12/6).
Petrus menekankan pentingnya pengawasan penuh selama 24 jam di sekitar lokasi pembongkaran kubur.
"Barang bukti itu kemudian kita status quo, status quo dengan cara kita jaga 24 jam," jelas dia.
Penjagaan tersebut ditujukan agar tidak ada pihak luar yang melakukan tindakan pemindahan atau perusakan pada tempat peristirahatan terakhir korban.
"Karena itu merupakan barang bukti. Ekshumasi kan bongkar makam, kemudian melakukan autopsi. Autopsi itu kan pada jenazah. Jenazah itu dalam kasus ini menjadi barang bukti," kata Petrus.
Secara paralel, penyidikan tindak pidana kini ditangani langsung oleh Polda Metro Jaya mengingat tempat kejadian perkara awal berada di wilayah hukum Jakarta Selatan.
Pengacara keluarga korban, Aan Rohaeni, menyampaikan bahwa agenda pemeriksaan para saksi yang bertempat di Mapolsek Wangon sudah memasuki tahap penyidikan pro justisia.
"Sebelumnya, klien kami dimintai keterangan dalam penyelidikan. Nah, hari ini diminta keterangan dalam penyidikan, sudah pro justisia oleh penyidik dari Polda Metro Jaya," ungkap Aan di area makam Sutrimo, Selasa (11/8/2026) sore.
Pemeriksaan tersebut melibatkan jajaran keluarga terdekat serta unsur perangkat desa setempat yang mengenal korban secara langsung.
"Saksi-saksi yang pernah dipanggil dan diperiksa dalam penyelidikan, hari ini sudah diperiksa ulang di polsek. Total ada lima, dari pihak keluarga, Pak RT dan Pak Carik (Sekretaris Desa). Kalau Pak RT itu kebetulan sering diajak curhat (oleh almarhum Sutrimo)," ujar Aan.
Proses pemeriksaan saksi diharapkan dapat memperjelas penyebab pasti kematian korban.
"Mudah-mudahan ini cepat selesai dan penyebab kematian Sutrimo menjadi terang-benderang," kata Aan.
Rangkaian pembongkaran makam serta otopsi jenazah oleh tim ahli forensik dijadwalkan berlangsung pada Rabu (12/8/2026).
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow