PN Jakarta Timur Tunda Sidang Dakwaan Baru Dokter Tifa

Smallest Font
Largest Font

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang pembacaan dakwaan baru terhadap Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo hingga Kamis, 13 Agustus 2026.

Sidang yang sedianya digelar pada Kamis, 6 Agustus 2026 tersebut diundur lantaran Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati berhalangan hadir karena mengikuti ujian kedinasan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel, mengonfirmasi penundaan jadwal persidangan perkara tersebut pada Rabu, 5 Agustus 2026.

"Sidang dokter Tifa yang terjadwal tanggal 6 Agustus 2026, ditunda ke tanggal 13 Agustus 2026, karena Hakim Ketua Majelis berhalangan, mengikuti ujian kedinasan," kata Juru Bicara PN Jaktim, Immanuel.

Immanuel menjelaskan bahwa persidangan perkara bernomor 354/Pid.B/2026/PN Jaktim ini akan dimulai kembali dari awal setelah Jaksa Penuntut Umum memperbaiki dan melimpahkan berkas perkara pada Rabu, 27 Juli 2026.

"Soal penundaan karena praperadilan, belum ada konfirmasi dari majelis hakim," ucap Immanuel.

Perbaikan dakwaan dilakukan setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi pihak terdakwa pada 23 Juli 2026 dan menyatakan surat dakwaan sebelumnya batal demi hukum.

Sebelumnya, Dokter Tifa telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 3 Agustus 2026 dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL untuk menguji keabsahan penghentian penuntutan.

Dokter Tifa menilai pelimpahan kembali berkas perkaranya sebagai sesuatu yang janggal setelah eksepsinya diterima oleh pengadilan.

"Kemudian bahkan berkas perkaranya pun sudah dikembalikan, tiba-tiba tiga hari kemudian menjadi terdakwa lagi, nah ini kan sesuatu yang janggal," kata Dokter Tifa.

Ia menegaskan langkah hukum praperadilan yang ditempuhnya merupakan upaya memanfaatkan fasilitas undang-undang untuk menguji proses hukum yang berjalan.

"Artinya di sinilah kita kemudian belajar bersama-sama, saya makanya menggunakan fasilitas undang-undang yang ada yaitu praperadilan untuk kita sama-sama menguji," ujar Dokter Tifa.

Melalui tayangan YouTube pada Selasa, 4 Agustus 2026, Dokter Tifa mengumumkan pengunduran dirinya dari pengawalan aktif isu ijazah Jokowi dan memilih kembali fokus ke profesi kesehatan.

"Ini kembali lagi menjadi momentum bagi saya untuk memerdekakan diri saya sendiri dari persoalan polemik ijazah. Saya insyaallah akan terus bersedia menjadi ahli maupun jadi saksi fakta bagi pengadilan-pengadilan yang menyidangkan kasus ijazah ini," katanya.

Ia menambahkan bahwa seluruh tugasnya sebagai ilmuwan dan peneliti dalam pengkajian ijazah tersebut telah diselesaikan.

"Terkait dengan persoalan ijazah, bagian saya sudah saya tunaikan, jadi sudah cukup untuk saya," ucap Tifa.

Di sisi lain, pakar telematika Roy Suryo menyatakan pihaknya berencana mengajukan praperadilan lanjutan terkait aturan pencegahan ke luar negeri dan permohonan ganti rugi.

"Jadi itu clue dari saya, yang jelas kita besok akan mengajukan peradilan yang keempat, yaitu tentang cekal, tentang adanya aturan-aturan yang saling sengkarut," ujar Roy Suryo.

Roy menilai lambatnya proses peradilan disebabkan oleh kekosongan aturan pelaksana mengenai mekanisme pembayaran ganti rugi oleh negara.

"Boleh kita juga mengkritisi di sana saling sengkarut. Ini juga saling sengkarut ternyata. Kenapa? Kesalahannya sebenarnya bukan dari kami karena belum ada peraturan pemerintah yang mengatur hal itu," katanya.

Ia menyoroti tidak adanya ketentuan spesifik mengenai instansi yang berwenang menanggung ganti rugi dalam kasus tersebut.

"Maka kemudian dikembalikan ke Kementerian Keuangan. Coba sudah ada peraturan pemerintah yang mengatur mungkin di situ sudah ditunjuk," ujarnya.

Roy menambahkan bahwa belum tersedianya peraturan pemerintah membuat penanganan kasus akhirnya berpusat pada pengelola kas negara.

"Peraturan pemerintah nanti yang bayar siapa. Karena belum ada yang bayar, ini ditarik ke induknya yang punya kas negara ini yaitu Kementerian Keuangan," ungkapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum menerima permohonan praperadilan ganti rugi senilai Rp206 juta yang diajukan Roy Suryo karena belum melibatkan Kementerian Keuangan sebagai pihak tergugat.

"Oleh karena yang diberi kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran ganti kerugian adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam hal keuangan yang dalam hal ini adalah menteri keuangan, maka menteri keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini," ujar hakim PN Jakarta Selatan.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed