Dokter Tifa Ajukan Praperadilan Penghentian Penuntutan Kasus Ijazah

Smallest Font
Largest Font

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa pada Jumat, 28 Agustus 2026. Langkah hukum ini berkaitan dengan keabsahan penghentian penuntutan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Permohonan tersebut resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam gugatan ini, Dokter Tifa memposisikan diri sebagai pihak pemohon.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Halida Rahardhini mengonfirmasi kepastian jadwal persidangan awal untuk perkara tersebut.

“Sidang pertama, tanggal sidang Jumat 28 Agustus 2026,” kata Halida saat dihubungi wartawan, Kamis (20/8/2026).

Pihak termohon dalam perkara ini meliputi Jaksa Agung RI c.q. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta c.q. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Jalannya persidangan tersebut bakal dipimpin oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro.

Sebelum pendaftaran perkara baru ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang perdana untuk gugatan praperadilan Dokter Tifa sebelumnya pada Kamis (13/8/2026). Gugatan terdahulu tersebut menyoal tindakan jaksa penuntut umum yang melimpahkan kembali perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah dakwaan dinyatakan batal demi hukum, dengan sidang putusannya dijadwalkan pada Jumat (21/8/2026).

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed