Dokter Tifa Kembali Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan

Smallest Font
Largest Font

Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa kembali mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Agustus 2026. Langkah hukum ini ditempuh guna menguji keabsahan prosedur penghentian penuntutan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Gugatan tersebut menempatkan Jaksa Agung RI c.q. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta c.q. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai pihak termohon. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro untuk memimpin jalannya persidangan, dengan sidang perdana dijadwalkan pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Upaya hukum terbaru ini menjadi langkah berulang dari pihak Dokter Tifa setelah sebelumnya mengajukan praperadilan serupa dengan sidang perdana pada Kamis, 13 Agustus 2026. Fokus utama pemohon adalah menguji tindakan jaksa penuntut umum yang melanjutkan penanganan perkara usai dakwaan awal dinyatakan batal demi hukum oleh majelis hakim PN Jakarta Timur pada 23 Juli 2026.

Pascaputusan sela tersebut, penuntut umum memperbaiki berkas dan melimpahkan kembali perkara ke PN Jakarta Timur serta memanggil Dokter Tifa untuk bersidang pada 6 Agustus 2026. Pihak Dokter Tifa menilai pelimpahan ulang berkas dakwaan tersebut tidak sesuai prosedur, karena jaksa seharusnya mengajukan perlawanan atau banding ke Pengadilan Tinggi jika menolak putusan sela.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed