PN Jakarta Timur Batalkan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi

Smallest Font
Largest Font

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan atau eksepsi Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Kamis (23/7/2026).

Keputusan tersebut membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum demi hukum dan menghentikan seluruh proses pemeriksaan perkara, sebagaimana dilansir dari Investor Daily. Hakim juga menetapkan agar seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.

"Mengadili, permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan. Maka, materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan," kata Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati.

Pengadilan selanjutnya memerintahkan pihak penuntut umum untuk menerima kembali seluruh berkas perkara beserta barang bukti yang sebelumnya telah diserahkan.

"Menimbang bahwa oleh karena perlawanan advokat terdakwa diterima, maka pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan. Menimbang bahwa oleh karena tidak dapat dilanjutkan, maka berkas perkara atas nama terdakwa Tifa Fauziah Tyassuma beserta seluruh barang bukti harus dikembalikan kepada penuntut umum," jelas Christina.

Merespons putusan sela tersebut, Tifauzia Tyassuma mengapresiasi langkah majelis hakim yang dinilainya telah menegakkan keadilan dalam memproses perkara ini.

"Untuk itu kami mengucapkan terima kasih banyak atas semua yang telah dilakukan sehingga keadilan dan kebenaran ini bisa tetap berdiri di negara ini dan terlebih dari itu bahwa semuanya datang dari Allah SWT," kata Tifa.

Ia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu keaslian ijazah yang selama ini menjadi perhatian publik.

"Seluruh rakyat Indonesia percaya bahwa keputusan dari majelis hakim pada hari ini untuk menerima eksepsi kami tidak menurunkan langkah saya, tidak menurunkan langkah kami untuk terus memperjuangkan kebenaran, terutama terkait dengan persoalan yang selama ini sudah menjadi beban bagi seluruh bangsa Indonesia terkait dengan otentitas dari ijazah yang selama ini menjadi polemik," ujar Tifa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menjerat Dokter Tifa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta dakwaan alternatif Pasal 310 ayat (1) KUHP. Selain itu, jaksa menyertakan pasal dari UU ITE, yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1).

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed