TA-AKAA Sebut Kasus Ijazah Jokowi Berakhir Seri Usai Eksepsi Dokter Tifa Diterima
Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) menilai polemik keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo berakhir seri usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutus menerima eksepsi terdakwa Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa pada Kamis (23/7/2026).
Putusan sela tersebut membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum demi hukum sehingga pemeriksaan pokok perkara atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ini tidak dapat dilanjutkan.
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menilai surat dakwaan jaksa kurang cermat akibat penggabungan ketentuan KUHP lama dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional secara bersamaan untuk delik yang sama. Hakim lantas memerintahkan penghentian pemeriksaan serta pengembalian berkas perkara kepada jaksa.
Koordinator Non-litigasi TA-AKAA Ahmad Khozinudin menyatakan pihaknya telah mengakses ijazah yang selama ini disebut milik Jokowi. Namun, menurutnya masih diperlukan satu langkah lagi untuk membuktikan bahwa dokumen tersebut bukan milik mantan presiden tersebut.
"Tapi akhirnya kami juga harus berbesar hati, bahwa ternyata tidak semua pahlawan itu bisa menuntaskan perjuangan. Tidak semua pejuang itu sampai pada garis finish," kata Khozinudin saat konferensi pers di Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).
Ia menekankan bahwa hasil persidangan ini membuat status kejelasan mengenai dokumen tersebut tidak menghasilkan keputusan final atas pokok perkaranya.
"Ternyata kasus ini harus berakhir kosong-kosong. Yakni tidak ada kejelasan tentang ijazah ini," tambah Khozinudin.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow