PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Dokter Tifa Agustus 2026

Smallest Font
Largest Font

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang perdana permohonan praperadilan terbaru yang diajukan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa pada Jumat, 28 Agustus 2026. Gugatan ini menguji keabsahan penghentian penuntutan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Permohonan yang terdaftar dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut menempatkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Jaksa Agung RI sebagai pihak termohon.

Staf Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Halida Rahardhini mengonfirmasi kepastian jadwal persidangan awal tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis, 20 Agustus 2026.

"Sidang pertama, tanggal sidang Jumat 28 Agustus 2026," tutur Halida saat dihubungi, Kamis, 20 Agustus 2026.

Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro ditunjuk untuk memimpin jalannya persidangan tersebut. Langkah hukum ini menjadi upaya lanjutan Pemohon dalam merespons proses hukum yang menjeratnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang praperadilan pertama yang diajukan oleh Pemohon pada Kamis, 13 Agustus 2026. Permohonan tersebut diajukan guna menguji keabsahan tindakan jaksa penuntut umum yang melimpahkan kembali perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah dakwaan sebelumnya dinyatakan batal demi hukum pada 23 Juli 2026.

Pihak Dokter Tifa menilai jaksa seharusnya mengajukan perlawanan atau banding ke Pengadilan Tinggi jika tidak menerima putusan sela tersebut, bukan memperbaiki dakwaan lalu melimpahkan ulang perkara ke pengadilan negeri.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed