Pemerintah Upayakan Pembebasan Dua WNI Penyanderaan di Myanmar
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia bersama Polri dan instansi terkait tengah mengupayakan penyelamatan dua warga negara Indonesia perempuan yang disekap dan dianiaya di kawasan Myawaddy, Myanmar. Laporan penyekapan tersebut diterima sejak 15 Juli 2026 setelah video pengakuan korban beredar luas di media sosial.
Kedua korban berinisial AE—yang teridentifikasi bernama Ayu warga Agam, Sumatera Barat—dan S diduga dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring. Pihak penyekap menuntut uang tebusan sebesar Rp200 juta hingga Rp220 juta agar kedua korban dipulangkan ke Indonesia.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Heni Hamidah menyatakan bahwa KBRI Yangon telah mengambil langkah diplomatik resmi kepada otoritas setempat sejak 16 Juli 2026.
"Sebagai tindak lanjut, pada 16 Juli, KBRI Yangon telah menyampaikan nota diplomatik kepada Kemlu Myanmar guna meminta bantuan penelusuran dan konfirmasi keberadaan kedua WNI," kata Heni.
Kemlu RI melampirkan salinan paspor korban dan terus memantau indikasi lokasi keberadaan keduanya di wilayah konflik tersebut.
"Kemlu RI akan terus berkoordinasi dengan otoritas Myanmar dan kementerian atau lembaga terkait di Indonesia sepanjang proses berjalan," ucap Heni.
Ia mengingatkan publik untuk mewaspadai iming-iming pekerjaan ilegal luar negeri ber gaji tinggi.
"Kemlu terus mengupayakan penyelamatan dua WNI yang disekap di Myanmar," kata Heni.
Sementara itu, Kepolisian Republik Indonesia mendeteksi bahwa lokasi penyekapan berada di wilayah pemberontak yang amat berbahaya.
"Sudah (monitor), lagi kami upayakan berbagai langkah untuk yang bersangkutan, yang bersangkutan operator scamming online," kata Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko dilansir dari CNN Indonesia.
Aparat keamanan setempat juga menghadapi kendala besar untuk memasuki kawasan konflik Myawaddy di perbatasan Myanmar-Thailand.
"Polisi Myanmar mereka juga enggak berani masuk karena diduga disekap di wilayah pemberontak," ujarnya.
Di daerah, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sumatera Barat memverifikasi bahwa Ayu merupakan korban keberangkatan nonprosedural.
"Setelah video viral itu, kami langsung berkoordinasi dengan pihak terkait, mulai dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Agam hingga Polda Sumbar. Dari hasil koordinasi, memang benar bahwa Ayu merupakan warga Agam," kata Kepala BP3MI Sumbar Jupriyadi.
Jupriyadi menambahkan bahwa instansinya kesulitan memantau sejak awal karena tidak adanya data resmi keberangkatan.
"Kalau PMI (Pekerja Migran Indonesia) berangkat secara tidak resmi, kami memang tidak mempunyai datanya. Biasanya, kami baru mengetahui ketika sudah muncul permasalahan (seperti ini)," katanya Jupriyadi.
Indikasi kuat mengarah pada keterlibatan korban dalam jaringan penipuan berbasis komputer di Myanmar.
"Kalau wilayah-wilayah Myanmar seperti itu, biasanya pekerjaan yang ada berkaitan dengan scam atau scamming," ucap dia.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow