BPK Beri Opini WTP untuk Kemenlu dan Kementan, Periksa Kasus Korupsi Jalur KA
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk tahun 2025, Kamis (13/8/2026) di Jakarta. Opini WTP pada Kemenlu menunjukkan bahwa laporan keuangan kementerian tersebut sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan memiliki pengendalian internal yang efektif, kata Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Menteri Luar Negeri Sugiono. Nyoman juga memuji Kemenlu yang telah menindaklanjuti 84,58 persen dari total 2.906 rekomendasi BPK hingga semester I 2026.
"Opini WTP yang diraih oleh Kementerian Luar Negeri menandakan LK Kementerian Luar Negeri sudah cukup mengungkapkan pencatatan keuangan, sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), patuh terhadap peraturan perundang-undangan, dan yang terpenting telah memiliki pengendalian internal yang efektif," ujar Nyoman.
Nyoman menegaskan pemeriksaan laporan keuangan juga menjadi instrumen strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dalam mendukung pencapaian Indonesia Emas 2045, yang mengedepankan pembangunan berkelanjutan seimbang aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. "Visi Indonesia Emas 2045 hanya dapat diwujudkan melalui pembangunan berkelanjutan yang menyeimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan," kata Nyoman.
Dia menambahkan pentingnya penerapan kerangka Environmental, Social, and Governance (ESG) dan transformasi menuju Government 5.0 sebagai paradigma pemerintahan yang berpusat pada manusia dan memanfaatkan teknologi digital. "BPK berharap hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang diberikan dapat menjadi dasar perbaikan berkelanjutan dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan mendukung tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, efektif, serta mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat menuju Indonesia Emas 2045," ujar Nyoman.
Selain itu, BPK juga memberikan opini WTP untuk Kementan, yang dinilai berhasil mengendalikan sistem internal secara efektif dan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksana Tugas Anggota IV BPK Nyoman Adhi Suryadnyana menyatakan, "Opini ini bukan hadiah dari kami. Kami berikan karena memang kerja keras dari seluruh jajaran Kementerian Pertanian dan Bapanas dalam mengelola manajemen risiko di unitnya masing-masing." Kementan dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang berkolaborasi dengan BPK selama proses pemeriksaan juga mendapat perhatian khusus dalam memastikan stok pangan nasional tercukupi.
Untuk Bapanas, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) karena terdapat kesalahan administratif yang sudah diperbaiki selama masa pemeriksaan.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemeriksa BPK bernama Ahmad Fahd sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah operasional Jawa Timur. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, "Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan daerah operasional Jawa Timur, Ahmad Fahd, pemeriksa BPK RI periode 2022-Januari 2026." Pemeriksaan juga melibatkan pejabat dan pihak swasta lainnya, termasuk Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Surabaya, Denny Michels Adlan, dan tiga saksi swasta.
Kasus korupsi ini telah diselidiki KPK sejak 2023 setelah operasi tangkap tangan terhadap 10 orang, dengan 21 tersangka resmi hingga tahun 2026, termasuk beberapa direktur perusahaan terkait proyek tersebut.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow