OJK Cabut Izin Usaha 10 Bank Hingga Juli 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha sepuluh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) di Indonesia sepanjang Januari hingga Juli 2026. Penutupan terbaru dilakukan terhadap PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Kota Depok, Jawa Barat, yang efektif berlaku mulai 16 Juli 2026.
Langkah tegas pengawasan jasa keuangan ini membuat seluruh kantor BPR yang terdampak ditutup untuk umum dan kegiatan operasional dihentikan sepenuhnya. Keputusan penutupan BPR Syariah Hasanah Mandiri tertuang dalam Keputusan OJK Nomor KEP-57/D.03/2026.
"Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya," tulis OJK dalam pengumumannya.
Selain BPR Syariah Hasanah Mandiri, OJK mencabut izin usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Jawa Timur pada 3 Juli 2026 dan PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta pada 7 Juli 2026. Sebelumnya, tujuh BPR lainnya di berbagai wilayah Indonesia juga telah dicabut izin usahanya sejak awal tahun 2026.
Guna menyelesaikan hak dan kewajiban bank yang ditutup, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membentuk tim likuidasi. Pihak direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham BPR yang dicabut izinnya dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban tanpa izin tertulis dari LPS.
"Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis OJK.
Proses likuidasi dan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah langsung dijalankan oleh LPS. Pada kasus PT BPR Ceper Permata Artha di Klaten, Jawa Tengah yang dicabut izinnya pada 25 Juni 2026, LPS telah membayarkan klaim tahap pertama sebesar Rp39 miliar per 30 Juni 2026 melalui Bank Mandiri KCP Delanggu.
LPS menargetkan proses likuidasi selesai dalam waktu 24 bulan dan membuka layanan informasi di kantor bank terkait. Pembayaran klaim simpanan nasabah yang dinyatakan layak bayar diproses rata-rata lima hari kerja sejak pencabutan izin usaha.
"Saat ini kami akan membentuk tim likuidasi untuk dapat membantu seluruh proses likuidasi yang akan berjalan, jadi nanti bagi bapak dan ibu yang memang masih punya tanggungan terhadap bank atau mencari informasi terkait proses likuidasi BPR Ceper, dapat menghubungi tim likuidasi LPS di Kantor BPR Ceper Permata Artha tepatnya di Kabupaten Klaten," ujar Fajar Bawono, Direktur Group Likuidasi Bank LPS.
Fajar mengimbau para nasabah agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh pihak tak bertanggung jawab selama proses verifikasi data berlangsung. Cakupan penjaminan LPS untuk BPR di wilayah Jawa Tengah mencapai 99,99 persen per Mei 2026.
"Jadi nasabah disarankan untuk tetap percaya menabung di bank dan tidak perlu khawatir karena ketika banknya dicabut izin usahanya ada LPS yang jamin," jelas Fajar.
Proses pembayaran klaim penjaminan ini dapat diakses nasabah hingga jangka waktu lima tahun sejak pencabutan izin usaha.
"Ya betul, saat ini LPS baru mengumumkan pembayaran klaim simpanan tahap pertama untuk BPR Ceper, jadi untuk nasabah yang belum diumumkan harap bersabar jangan sampai terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab apalagi pihak yang mengaku dapat membantu proses pencairan dengan imbalan tertentu," tutupnya.
Liya Sriningsih, seorang nasabah PT BPR Ceper Permata Artha, membagikan pengalamannya saat mencairkan dana simpanan yang ia buka sejak awal tahun 2020. Ia mengaku sempat terkejut melihat kabar pencabutan izin usaha di media sosial setelah sempat melakukan penyetoran usai Idul Fitri 2026.
"Awalnya semua baik-baik saja bahkan setelah lebaran Idul Fitri 2026 saya masih melakukan penyetoran di sana, tapi tiba-tiba lihat postingan di media sosial bahwa BPR Ceper dicabut izin usahanya, untungnya saya sudah mengetahui ada LPS yang akan jamin simpanan saya, jadi saya hanya perlu ke bank saja untuk update informasi sudah sampai mana prosesnya," jelas Ibu Liya.
Liya mengapresiasi kemudahan serta kecepatan proses verifikasi dan pencairan dana simpanannya di bank pembayar yang ditunjuk.
"Alhamdulillah 100% simpanan saya sudah cair tanpa ada kurang sedikitpun, saat pencairan juga prosesnya mudah dan cepat. Untungnya saya menabung di bank, karena bank dijamin LPS, setelah ini saya juga gak kapok nabung lagi di BPR, yang penting kita pastikan saja bahwa bunga BPRnya tidak melebihi bunga penjaminan LPS," ujarnya.
Di sisi lain, OJK mendorong penguatan perbankan nasional melalui konsolidasi dan merger BPR/BPRS sesuai POJK Nomor 7 Tahun 2024. Hingga Juni 2026, sebanyak 81 BPR/BPRS telah disetujui untuk berkonsolidasi menjadi 24 BPR/BPRS, sementara lebih dari 200 BPR/BPRS lainnya masih dalam proses perizinan merger.
"Terkait dengan hal ini, BPR/BPRS dalam kepemilikan dan/atau pengendalian PSP yang sama (BPR/BPRS grup) sedang menjalani proses konsolidasi sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS," kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Konsolidasi ini ditujukan untuk meningkatkan permodalan, tata kelola, dan manajemen risiko BPR/BPRS sesuai Roadmap Pengembangan BPR/BPRS 2024–2027.
"Dengan demikian, keberhasilan konsolidasi dapat mewujudkan visi-misi BPR/BPRS yang tercantum dalam Roadmap Pengembangan BPR/BPRS Tahun 2024-2027 yaitu menjadi BPR/BPRS yang berintegritas, resilien, adaptif, berdaya saing, dan kontributif dalam menggerakkan perekonomian di wilayahnya," terangnya.
Dian menambahkan bahwa iklim investasi sektor perbankan Indonesia tetap positif di tengah fluktuasi ekonomi global, terlihat dari pertumbuhan kredit sebesar 11,51 persen secara tahunan per Mei 2026.
"Saat ini iklim investasi dan kepercayaan atas kondisi fundamental di sektor perbankan masih positif, tercermin dari pertumbuhan kredit industri perbankan yang tetap solid sebesar 11,51 persen secara tahunan (year on year/yoy) per Mei 2026, didukung kondisi likuiditas yang memadai di tengah dinamika perekonomian global yang fluktuatif," ujar Dian Ediana Rae.
Pangsa pasar bank asing dan kantor cabang bank asing mencapai 24,48 persen per Mei 2026, dengan kontribusi kredit Rp1.964,26 triliun dan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp2.137,64 triliun.
"Hal tersebut menunjukkan ruang partisipasi bank asing di Indonesia masih sangat terbuka untuk berkontribusi pada industri perbankan di Indonesia sesuai dengan risk appetite investor asing yang masih tinggi, sejalan dengan kebutuhan foreign direct investment (FDI) di Indonesia," jelasnya.
Langkah konsolidasi ditargetkan mampu menciptakan industri BPR/BPRS yang lebih efisien dan kontributif bagi perekonomian daerah.
"Konsolidasi bertujuan mewujudkan visi BPR/BPRS yang berintegritas, resilien, adaptif, berdaya saing, dan kontributif dalam menggerakkan perekonomian di wilayahnya sebagaimana tercantum dalam Roadmap Pengembangan BPR/BPRS Tahun 2024–2027," kata Dian.
OJK berkomitmen mendukung penguatan modal perbankan nasional, termasuk memfasilitasi masuknya investor strategis baru yang memenuhi regulasi.
"OJK akan memberikan dukungan terhadap upaya penguatan permodalan perbankan, termasuk dalam hal masuknya investor strategis baru sepanjang memenuhi ketentuan dan memberikan dampak positif bagi kinerja bank serta turut mendukung perbankan nasional yang lebih sehat, efisien, lebih berdaya saing, dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional," pungkas Dian.
| No | Nama BPR/BPRS | Lokasi | Tanggal Pencabutan Izin |
|---|---|---|---|
| 1 | PT BPR Suliki Gunung Mas | Sumatra Barat | 7 Januari 2026 |
| 2 | PT BPR Prima Master Bank | Surabaya, Jawa Timur | 27 Januari 2026 |
| 3 | Perumda BPR Bank Cirebon | Jawa Barat | 9 Februari 2026 |
| 4 | PT BPR Kamadana | Bangli, Bali | 18 Februari 2026 |
| 5 | PT BPR Koperindo Jaya | Jakarta Pusat, DKI Jakarta | 9 Maret 2026 |
| 6 | PT BPR Pembangunan Nagari | Agam, Sumatra Barat | 31 Maret 2026 |
| 7 | PT BPR Ceper Permata Artha | Klaten, Jawa Tengah | 25 Juni 2026 |
| 8 | PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa | Batu, Jawa Timur | 3 Juli 2026 |
| 9 | PT BPR Mataram Mitra Manunggal | Yogyakarta | 7 Juli 2026 |
| 10 | PT BPR Syariah Hasanah Mandiri | Depok, Jawa Barat | 16 Juli 2026 |
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow