OJK Menutup 11 BPR Sepanjang Agustus 2026
Otoritas Jasa Keuangan mencatat 11 bank Perekonomian Rakyat yang tutup per Agustus 2026, setelah izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi dicabut. Pencabutan berlaku efektif pada 19 Agustus 2026 dan disusul penghentian operasional serta penutupan kantor untuk umum.
PT BPR Citra Bersada Abadi di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, dicabut izinnya melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026. OJK menyatakan tindakan tersebut merupakan bagian pengawasan untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta kepercayaan masyarakat.
OJK sebelumnya menetapkan bank tersebut lebih dahulu sebagai BPR Dalam Penyehatan pada 6 Agustus 2025. Status itu didasarkan pada Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum negatif 2,98 persen dan Cash Ratio rata-rata selama tiga bulan sebesar 3,59 persen atau kurang dari 5 persen.
Pada 5 Agustus 2026, OJK menetapkan status PT BPR Citra Bersada Abadi menjadi BPR Dalam Resolusi. Langkah ini ditempuh karena pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu mengatasi permasalahan permodalan sesuai ketentuan penetapan status dan tindak lanjut pengawasan BPR.
Lembaga Penjamin Simpanan memutuskan penanganan bank dalam resolusi melalui likuidasi. Keputusan LPS tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 117/ADK3/2026 tanggal 13 Agustus 2026, lalu meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," tulis Edwin Nurhadi.
Setelah izin dicabut, OJK menghentikan seluruh kegiatan operasional bank dan menutup kantornya untuk masyarakat umum. Proses penyelesaian hak dan kewajiban tiap bank akan ditangani tim likuidasi LPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis OJK.
OJK juga menegaskan direksi, dewan komisaris, serta pemegang saham dari bank yang izinnya dicabut dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS. Daftar 11 bank yang izinnya dicabut hingga Agustus 2026 meliputi: PT BPR Suliki Gunung Mas (7 Januari 2026), PT BPR Prima Master Bank (27 Januari 2026), Perumda BPR Bank Cirebon (9 Februari 2026), PT BPR Kamadana (18 Februari 2026), PT BPR Koperindo Jaya (9 Maret 2026), PT BPR Pembangunan Nagari (31 Maret 2026), PT BPR Ceper Permata Artha (25 Juni 2026), PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa (3 Juli 2026), PT BPR Mataram Mitra Manunggal (7 Juli 2026), PT BPR Syariah Hasanah Mandiri (16 Juli 2026), dan PT BPR Citra Bersada Abad i (19 Agustus 2026).
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow