OJK Cabut Izin Usaha 11 BPR Hingga Agustus 2026

Smallest Font
Largest Font

Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha 11 Bank Perekonomian Rakyat di berbagai daerah di Indonesia sepanjang Januari hingga pertengahan Agustus 2026. Penutupan terbaru dilakukan terhadap PT BPR Citra Bersada Abadi yang berlokasi di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, efektif sejak 19 Agustus 2026.

Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026. Sebelum izin usahanya dicabut, OJK telah menetapkan bank tersebut dalam status pengawasan BPR Dalam Penyehatan sejak 6 Agustus 2025 akibat rasio modal minimum yang berada di bawah ketentuan, yakni minus 2,98 persen, serta rata-rata rasio kas selama tiga bulan yang hanya mencapai 3,59 persen.

OJK kemudian mengalihkan statusnya menjadi BPR Dalam Resolusi pada 5 Agustus 2026 karena pengurus dan pemegang saham tidak mampu mengatasi permasalahan permodalan. Lembaga Penjamin Simpanan lantas memutuskan langkah likuidasi melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 117/ADK3/2026 tanggal 13 Agustus 2026, lalu meminta OJK mencabut izin usahanya.

Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi Edwin Nurhadi memberikan penjelasannya mengenai tindakan tegas terhadap lembaga perbankan bermasalah tersebut.

"Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," tulis Edwin Nurhadi dalam keterangan resmi tertulis.

Langkah pengawasan dari otoritas penilai keuangan tersebut berlanjut pada koordinasi penanganan aset serta hak-hak para nasabah pasca-penutupan operasional bank.

"Pada 6 Agustus 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Citra Bersada Abadi sebagai Bank dengan status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 2,98 persen) dan Cash Ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir sebesar 3,59 persen atau kurang dari 5 persen," jelasnya dalam siaran pers yang diterima.

Setelah pencabutan izin resmi diterbitkan, OJK menghentikan seluruh kegiatan operasional bank dan menutup seluruh kantornya untuk masyarakat umum. OJK menegaskan bahwa proses penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing BPR akan ditangani sepenuhnya oleh tim likuidasi yang dibentuk LPS, sementara direksi, komisaris, dan pemegang saham dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset bank tanpa persetujuan LPS.

Pihak regulator memastikan mekanisme likuidasi dan penjaminan simpanan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku untuk melindungi dana masyarakat.

"Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis OJK.

OJK mengimbau nasabah BPR yang berdampak agar tetap tenang karena simpanan masyarakat di perbankan terjamin oleh LPS sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Rangkaian pencabutan izin usaha BPR sepanjang 2026 dimulai pada Januari terhadap PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat (7 Januari) dan PT BPR Prima Master Bank di Surabaya (27 Januari). Pada Februari, izin Perumda BPR Bank Cirebon di Jawa Barat (9 Februari) dan PT BPR Kamadana di Bangli, Bali (18 Februari) turut dicabut. Selanjutnya, penutupan menimpa PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat (9 Maret), PT BPR Pembangunan Nagari di Agam, Sumatra Barat (31 Maret), serta PT BPR Ceper Permata Artha di Klaten, Jawa Tengah (25 Juni).

Tiga BPR lainnya yang dicabut izinnya pada Juli 2026 mencakup PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Batu, Jawa Timur (3 Juli), PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta (7 Juli), dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Depok, Jawa Barat (16 Juli), sebelum akhirnya ditutup oleh penutupan PT BPR Citra Bersada Abadi pada 19 Agustus 2026.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed