OJK Menutup 11 BPR hingga Agustus 2026 di RI

Smallest Font
Largest Font

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup 11 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah di Indonesia hingga Agustus 2026 dengan mencabut izin usaha. Paling terbaru, izin usaha BPR di Bekasi Barat, Kota Bekasi dicabut efektif 19 Agustus 2026.

Kegiatan operasional masing-masing bank dihentikan dan kantor ditutup untuk umum setelah izin dicabut. Penyelesaian hak nasabah dan kewajiban bank dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

OJK juga menetapkan direksi, dewan komisaris, serta pemegang saham bank yang izinnya dicabut dilarang mengambil tindakan hukum terkait aset dan kewajiban tanpa persetujuan tertulis dari LPS.

"Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," tulis Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi Edwin Nurhadi dalam keterangan tertulis, Rabu (19/8).

OJK menyatakan keputusan pencabutan izin usaha tersebut mengacu pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026.

Daftar 11 BPR yang izinnya dicabut selama 2026 hingga Agustus mencakup PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat pada 7 Januari 2026, PT BPR Prima Master Bank di Surabaya, Jawa Timur pada 27 Januari 2026, serta Perumda BPR Bank Cirebon di Jawa Barat pada 9 Februari 2026.

Selanjutnya, PT BPR Kamadana di Bangli, Bali dicabut pada 18 Februari 2026, PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat pada 9 Maret 2026, dan PT BPR Pembangunan Nagari di Agam, Sumatra Barat pada 31 Maret 2026.

Pada Juni dan Juli 2026, pencabutan izin terjadi pada PT BPR Ceper Permata Artha di Klaten, Jawa Tengah yang berlaku efektif 25 Juni 2026, PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Batu, Jawa Timur pada 3 Juli 2026, PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta pada 7 Juli 2026, serta PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Depok, Jawa Barat pada 16 Juli 2026.

Terakhir, izin usaha PT BPR Citra Bersada Abad di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi dicabut dengan berlaku efektif pada 19 Agustus 2026.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed