Oegroseno Protes Penyelidikan Korupsi Lahan Sepolwan Ciputat
Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menyatakan kekecewaannya atas langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri yang menyelidiki dugaan korupsi hibah tanah dan bangunan Sekolah Polisi Wanita di Ciputat, Jakarta Selatan, serta pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat, per Senin, 20 Juli 2026.
Kritik tersebut disampaikan setelah Oegroseno menerima surat undangan klarifikasi tertanggal 16 Juli 2026 yang merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan 2 Juli 2026 mengenai kebijakan yang diambil 15 tahun lalu.
"Saya kepengin Polri itu sebagai aparat negara, bukan mencari-cari kesalahan seperti ini. Saya sebagai senior di Polri juga kalau dicari-cari kesalahannya (padahal) malaikat saja enggak mencari-cari kesalahan manusia, hanya mencatat kalau manusia berbuat salah, ya mohon maaf kalau saya (berbicara) agak emosi," kata Oegroseno dilansir dari harianaceh.co.id, Minggu, 19 Juli 2026.
Oegroseno membantah adanya tuduhan pengadaan tanah pengganti periode 2010-2014 dan menerangkan bahwa dana hibah DKI sebesar Rp121 miliar digunakan secara sah untuk memperluas lahan Sespim Lembang ke arah Subang.
"Tidak pernah ada pengadaan tanah pengganti. Buat apa tanah pengganti? Yang saya minta dari dana hibah DKI sebesar Rp121 miliar, Rp25 miliar digunakan untuk menambah luas lahan di Lembang. Jadi aset Polri bertambah, aset negara juga bertambah," tegas Oegroseno.
Ia mempertanyakan kejelasan perbuatan pidana dalam kasus ini lantaran belum ada audit resmi yang dikeluarkan oleh BPK, BPKP, maupun Irwasum Polri mengenai indikasi kerugian negara.
"Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa?
Perbuatan pidana apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya," ujar Oegroseno.
Lebih lanjut, Oegroseno mendesak tim penyidik untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah demi menghindari adanya upaya kriminalisasi.
"Penetapan tersangka pun penyidik harus mengutamakan asas praduga tidak bersalah. Jangan menggunakan praduga bersalah. Itu diatur dalam KUHAP yang baru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 91," kata Oegroseno.
Oegroseno meminta perhatian dari Presiden Prabowo Subianto dan bersiap mengambil langkah perlawanan melalui media massa.
"Mudah-mudahan Pak Presiden Prabowo bisa mendengar. Jangan ada kriminalisasi seperti ini. Saya tidak takut.
Saya Bhayangkara yang anti-kriminalisasi. Tapi kalau saya dikriminalisasi, saya juga akan melawan kriminalisasi itu. Saya akan terus bicara melalui media kalau perkara ini tidak dihentikan," pungkas Oegroseno.
Di sisi lain, Kepala Bagian Operasional Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi memberikan konfirmasi di Gedung Bareskrim Polri bahwa proses hukum yang sedang berjalan ini murni penegakan aturan.
"Jadi, yang namanya penyelidikan seusai KUHAP menentukan ada tidaknya tindak pidana," kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 20 Juli 2026.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya bahwa seluruh prosedur penindakan hukum dilaksanakan secara transparan dan berlandaskan pada regulasi yang berlaku.
"Kami jamin penegakan hukum atau pelaksanaan penindakan yang dilakukan oleh Kortas Tipikor berdasarkan hukum dan aturan yang ada," ucap Yusuf.
Kortas Tipikor Polri menyatakan bahwa detail mengenai hasil penyelidikan perkara ini baru akan disampaikan secara terbuka ke publik apabila ditemukan unsur pidana yang sah.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow