Rekam Jejak dan Aset Prof Akhmad Sodiq Rektor Unsoed OTT KPK
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Akhmad Sodiq, tercatat memiliki kekayaan bersih Rp2,22 miliar sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/8/2026). Penindakan ini berkaitan dengan dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di lingkungan kampus.
Pakar ilmu peternakan lulusan Jerman tersebut memimpin Unsoed untuk periode 2022–2026 dan baru saja terpilih kembali memimpin kampus untuk masa jabatan 2026–2030. Pria kelahiran 28 Januari 1969 ini menyelesaikan studi jenjang magister di Georg-August University Göttingen pada 1997 serta meraih gelar doktor dari Kassel University Jerman pada 2003.
Sebelum menduduki posisi puncak di Unsoed, Akhmad Sodiq sempat mengemban amanah sebagai pendiri sekaligus Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Purwokerto masa jabatan 2017–2018. Kiprahnya di dunia akademis juga diiringi keaktifan dalam organisasi profesi seperti Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia (ISPI) Jawa Tengah serta kepengurusan keagamaan di PCNU Kabupaten Banyumas.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2023 yang dilaporkan ke KPK, total aset milik Akhmad Sodiq bernilai Rp2.226.886.464 setelah dikurangi kewajiban utang sebesar Rp300.000.000.
Sebagian besar asetnya berupa tanah dan bangunan senilai Rp1.950.000.000 yang tersebar di beberapa titik. Rincian properti hasil sendiri tersebut meliputi lahan seluas 1.129 meter persegi senilai Rp450.000.000, bidang tanah 1.051 meter persegi seharga Rp350.000.000, serta tanah 1.050 meter persegi bernilai Rp250.000.000.
Selain bidang tanah, sektor transportasi dan mesin yang dilaporkan mencakup empat unit kendaraan pribadi dengan nilai keseluruhan Rp295.962.500. Aset kendaraan tersebut meliputi sepeda motor Honda keluaran 2006 senilai Rp6.000.000 serta sepeda motor Yamaha tahun 1993 seharga Rp1.400.000.
Untuk simpanan likuid, kompilasi kas dan setara kas yang dicatatkan Akhmad Sodiq pada laporan LHKPN berjumlah Rp280.923.964. Penyelidik lembaga antirasuah hingga kini masih mendalami penanganan perkara tersebut dalam batas waktu penentuan status hukum 1x24 jam sejak penangkapan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow