ASN BPK Gugat Status Tersangka KPK ke PN Jakarta Selatan
Aparatur Sipil Negara Badan Pemeriksa Keuangan, Titin Rita Lestari, mendaftarkan permohonan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 31 Juli 2026, guna membatalkan status tersangkanya dalam kasus dugaan suap audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim.
Permohonan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 131/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan pihak termohon KPK cq Pimpinan KPK. Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencatat klasifikasi perkara ini menguji sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka, dan persidangan perdananya dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyatakan pihak lembaga antirasuah siap menghadapi permohonan tersebut di persidangan.
"KPK menghormati upaya hukum yang ditempuh oleh tersangka TTN melalui mekanisme praperadilan sebagai hak yang dijamin oleh ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Budi Prasetyo.
KPK menegaskan bahwa penetapan status hukum terhadap Titin Rita Lestari telah berlandaskan pada pemenuhan syarat formil maupun materiil yang sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Terkait objek permohonan praperadilan yang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, KPK yakinkan bahwa penetapan tersangka terhadap TTN telah memenuhi seluruh persyaratan formil maupun materiil," tuturnya.
Lembaga antirasuah menyatakan komitmennya untuk memaparkan argumen serta alat bukti secara rinci di hadapan majelis hakim.
"KPK tentu akan menghadapi proses Praperadilan ini dengan menyampaikan seluruh argumentasi hukum dan alat bukti yang diperlukan di hadapan hakim," ujar Budi Prasetyo.
KPK juga menganggap langkah permohonan tersebut sebagai sarana pengawasan resmi dalam proses penegakan hukum pidana.
"Praperadilan merupakan instrumen kontrol dalam sistem peradilan pidana untuk menguji aspek-aspek formil dari tindakan penegak hukum, sehingga KPK memandang proses tersebut sebagai bagian dari mekanisme checks and balances," ucap Budi Prasetyo.
KPK memastikan seluruh penanganan tindakan hukum perkara ini beroperasi secara profesional sejak penyelidikan hingga penetapan tersangka.
"KPK tetap berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan, profesional, dan berlandaskan prinsip due process of law, sehingga setiap pihak memperoleh kepastian hukum dan keadilan sesuai koridor hukum yang berlaku," ucap Budi Prasetyo.
Perkara dugaan korupsi ini berawal dari operasi tangkap tangan yang digelar komisi antirasuah pada Rabu, 10 Juni 2026. Penangkapan dilakukan menyusul penetapan status tersangka terhadap lima orang, yakni Bupati Muara Enim periode 2025–2030 Edison, pihak swasta Augusz Dewanggara alias Angga, Titin Rita Lestari selaku Pengendali Teknis BPK, serta Fika dan Cory Erin Hardi dari PT Millenium Solusi Abadi.
Kasus ini bermula dari temuan audit BPK Perwakilan Sumatera Selatan atas Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025 yang melebihi batas materialitas. Edison diduga memerintahkan jajarannya bermufakat dengan pihak perantara untuk mengubah hasil temuan Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut. Dalam negosiasi, disepakati alokasi dana komitmen sebesar Rp1,6 miliar atau setara 1 persen pagu pekerjaan infrastruktur untuk diserahkan kepada pihak BPK, termasuk Titin Rita Lestari.
Atas perbuatannya, Titin Rita Lestari dan Augusz Dewanggara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sementara para pemberi suap ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow