Kejagung Gandeng PPATK Usut Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Smallest Font
Largest Font

Kejaksaan Agung menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Penyidikan yang ditangani oleh Tim 9 yang terdiri dari sembilan jaksa senior ini difokuskan pada pengumpulan alat bukti, pembuktian tindak pidana asal, serta pelacakan aset hasil kejahatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara mendalam mengingat latar belakang tersangka.

"Yang kita hadapi kan mantan pendekar hukum, ya kan? Harus kita hati-hati, bersiap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Anang Supriatna.

Pihak kejaksaan menegaskan akan menyampaikan secara detail mengenai peran tersangka saat proses persidangan berlangsung kelak.

"Tidak semua terkait materi pokok perkara kita ungkap. Karena itu, nanti kita ungkap di persidangan," tutur Anang Supriatna.

Anang menambahkan bahwa pembatasan informasi materi pokok dilakukan untuk mencegah para pihak mengantisipasi langkah penyidikan.

"Yang jelas kita terbuka dalam hal, tetapi terkait materi perkara mohon maaf saya tegaskan bukan kami tidak terbuka. Kan beredar di medsos seolah-olah kita tidak terbuka begini. Materi pokok nanti diungkap di persidangan. Kalau sekarang sudah dibuka semua, nanti antisipasilah pihak-pihak para tersangka, mengantisipasi langkah-langkah untuk mengamankan, ya," sambungnya Anang Supriatna.

Kejaksaan menekankan pentingnya transparansi sekaligus menjaga kerahasiaan proses hukum yang sedang berjalan.

"Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," tutur Anang Supriatna.

Pelibatan lembaga analisis keuangan eksternal menjadi bagian penting dari strategi penyidik untuk mengungkap alur transaksi mencurigakan.

"Kita ada, kita ada minta juga bantuan dari PPATK, sudah ada, kita berjalan, nanti dibutuhkan pasti. Yang jelas PPATK pun support ya," terang Anang Supriatna.

Langkah penelusuran keuangan dilakukan demi memastikan konstruksi hukum perkara awal terbangun secara kuat.

"Iya, kita telusuri ya. Kan kita harus jelas nih, nanti predicate crime-nya seperti apa ya. Tapi dengan tetap mengedepankan asas kehati-hatian dan praduga tak bersalah ya," ungkap Anang Supriatna.

Penyidik menggarisbawahi komitmen untuk mematuhi seluruh prosedur tata cara hukum yang berlaku dalam penanganan kasus ini.

"Karena kita juga tidak boleh zalim, ada aturan, ada hukum acara. Supaya nanti menghasilkan proses penyidikan yang baik, nanti pun penuntutannya juga baik, nanti juga hasil putusannya pun baik," imbuhnya Anang Supriatna.

Pemeriksaan terhadap lembaga perbankan, termasuk Bank Indonesia, diarahkan untuk mendalami mekanisme serta regulasi aktivitas penukaran valuta asing.

"Nah itu keterkaitannya terkait dengan mekanis operasional, SOP-nya terkait money changer bagaimana? Apakah ini terdaftar atau tidak? Ini kan di situ. Itu aja (yang didalami) dari bank kan BI," ucap Anang Supriatna.

Kejaksaan memastikan bahwa publik akan terus mendapatkan pembaruan informasi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Anang Supriatna.

Penyidik memanggil 13 orang saksi pada pemeriksaan Senin, 10 Agustus 2026, namun hanya tujuh orang yang hadir memenuhi panggilan.

"Tim Penyidik telah memanggil 13 orang saksi untuk dimintai keterangannya dan yang hadir memenuhi panggilan Penyidik yaitu sebanyak 7 orang saksi," ujarnya Anang Supriatna.

Proses klarifikasi terhadap para saksi tersebut ditujukan untuk melengkapi berkas perkara serta melacak keberadaan aset tersangka.

"Seluruh tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara," tuturnya Anang Supriatna.

Penyidikan perkara TPPU ini merupakan kelanjutan dari temuan barang bukti di kediaman Febrie di Sentul, Bogor, berupa 74 kilogram emas batangan dan uang tunai Rp543 miliar. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 24 Juli 2026, Febrie ditahan di Rutan KPK.

Selain Febrie, Kejagung menetapkan tersangka lain yakni Nurman Herin dan pengacara Don Ritto atas dugaan keterlibatan dalam TPPU tersebut.

"Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti dari Tim 9 menetapkan NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono.

Ketua Tim 9 Rudi Margono menyebutkan bahwa dugaan tindak pidana pencucian uang dilakukan Febrie selama menjalankan tugas sebagai pejabat di Kejaksaan. Di sisi lain, Kejagung juga masih mengusut dugaan korupsi lain yang melibatkan Febrie, seperti perkara ASABRI, PT Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara PLTU.

Penanganan kasus korupsi eks pejabat tinggi hukum ini mendapatkan perhatian dari pemerhati institusi penegak hukum.

"Kita semua berharap supremasi hukum ditegakkan sehingga keadilan bisa diwujudkan dan kepercayaan publik pada penegakan hukum bisa dijaga," tandasnya Hendardi, Ketua Dewan Nasional Setara Institute.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed