Mantan Kasi Bea Cukai Budiman Bayu Didakwa Terima Gratifikasi Rp 7,6 Miliar
Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar dari pengusaha rokok dan penerimaan uang dari PT BlueRay Cargo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan bahwa penerimaan gratifikasi tersebut berlangsung dalam rentang kurun waktu antara Juli 2025 hingga Januari 2026 di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai.
Penerimaan uang dari jajaran PT BlueRay Cargo terjadi sebanyak tujuh kali penyerahan melalui Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.
"Dengan nominal masing-masing sebesar Rp 75 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura, sehingga total uang yang diterima oleh terdakwa adalah sebesar Rp 525 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura atau setidak-tidaknya sejumlah itu," jelas jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Selain aliran dana dari perusahaan kargo tersebut, jaksa mengungkapkan Budiman juga menerima sejumlah dana dan penerimaan valuta asing dari berbagai pengusaha rokok serta pihak swasta lain yang memiliki kaitan dengan wewenang jabatannya.
"Dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 5.278.500.000, 10.000 dolar Amerika Serikat; 119.755 dolar Singapura; 4.700 dolar Hong Kong; dan 8.100 ringgit Malaysia," terang jaksa.
Apabila seluruh akumulasi penerimaan uang rupiah dan berbagai pecahan mata uang asing tersebut dihitung secara total, jumlah gratifikasi yang diterima Budiman mencapai Rp 7,69 miliar.
Pihak penuntut umum menegaskan bahwa Budiman tidak pernah melaporkan penerimaan dana gratifikasi tersebut kepada lembaga antirasuah dalam tenggat waktu yang sudah diatur oleh regulasi.
"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut di atas, terdakwa tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," tutur jaksa.
Dalam rangkaian perkara ini, tiga pejabat Bea Cukai lainnya yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, mantan Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan telah lebih dulu disidangkan atas dugaan suap dan gratifikasi senilai total Rp 78,8 miliar.
Pada persidangan terpisah, majelis hakim mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan penuntut umum, termasuk Budiman Bayu Prasojo, Hendy Dwi Cahyono, dan Faldi Jazztra Ari Yasti Kartono.
Sebelum jalannya pemeriksaan keterangan, pimpinan majelis hakim memberikan peringatan tegas kepada seluruh saksi agar memberikan kesaksian secara jujur dan berdasarkan apa yang dialami langsung.
"Saudara terikat kewajiban menurut hukum. Ada ancaman pidana apabila memberikan keterangan yang tidak benar, tidak jujur, atau memberikan sumpah palsu," ujarnya.
Majelis hakim menambahkan bahwa fokus utama dari pembuktian persidangan adalah keterangan yang bersumber dari pengamatan atau pengetahuan langsung para saksi di lapangan.
"Keterangan yang Saudara sampaikan harus berdasarkan apa yang Saudara ketahui sendiri, alami sendiri, dengar sendiri, atau lihat sendiri. Bisa salah satu atau gabungan dari ketiganya," kata Hakim Ketua.
Pihak penuntut umum KPK lantas menyampaikan permohonan teknis mengenai skema pemeriksaan seluruh saksi di hadapan persidangan.
"Iizin, Majelis. Kami mengusulkan ketiga saksi diperiksa sekaligus, namun sebagaimana persidangan sebelumnya, pendalaman tetap dilakukan satu per satu. Tim JPU juga akan saling melengkapi dalam mengajukan pertanyaan," kata Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu, tiga pihak swasta pemberi suap dari pihak BlueRay Cargo, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri, telah dijatuhi vonis pidana penjara oleh majelis hakim.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow