KPK Tahan Gatot Heroe terkait Dugaan Suap Impor Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai Gatot Heroe Hernanda di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 26 Agustus 2026. Penahanan selama 20 hari pertama ini dilakukan usai Gatot ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap sebesar Rp3,25 miliar terkait pengurusan kepabeanan barang impor milik PT Blueray Cargo.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengonfirmasi penahanan tersebut saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Sdr. GH untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 26 Agustus s.d. 14 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Ahmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.
Ahmad Taufik Husein membeberkan bahwa skema aliran dana dari PT Blueray Cargo berlangsung sepanjang periode Juli 2025 hingga Januari 2026. Pemilik perusahaan, John Field, meminta kemudahan izin kepabeanan dengan menyetorkan jatah uang rutin berbentuk valuta asing kepada sejumlah pejabat Subdit Intelijen dan Subdit Penindakan Bea Cukai melalui beberapa perantara.
"Terkait jatah untuk Subdit Penindakan diberikan melalui Saudara EPW selaku Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I, termasuk jatah untuk GH yang diserahkan oleh EPW di ruang kerjanya," kata Ahmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.
Penyidik KPK menyebut total uang yang dikucurkan pihak PT Blueray Cargo kepada para pejabat Bea Cukai mencapai Rp61,9 miliar. Dari jumlah tersebut, Gatot Heroe diduga menikmati bagian sebesar Rp3,25 miliar secara langsung.
"Senilai Rp3,25 miliar di antaranya diterima oleh GH," ucap Ahmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.
Selain melakukan penahanan, tim penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa tiga unit motor gede dari Gatot dan pihak terkait lain di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Moge yang kini terparkir di Gedung KPK tersebut terdiri dari kendaraan bermerek Triumph warna merah marun, Kawasaki warna hitam, serta BMW warna biru.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan asal-usul penyitaan aset kendaraan roda dua berkapasitas mesin besar tersebut saat dikonfirmasi media.
"Disita dari Saudara GH dan pihak lainnya di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Di samping penetapan tersangka baru ini, perkara yang melibatkan jaringan importasi PT Blueray Cargo telah menyeret sejumlah nama ke persidangan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis tiga pemberi suap, yaitu John Field dengan hukuman 3 tahun penjara serta Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing 2,5 tahun penjara. Sementara itu, mantan Direktur P2 DJBC Rizal, Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono, serta dua pejabat intelijen lain yakni Orlando Hamonangan Sianipar dan Budiman Bayu Prasojo masih menjalani proses persidangan atas tuduhan penerimaan suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
Di luar berkas PT Blueray Cargo, fakta persidangan juga mengungkap pengungkapan dari pemilik Fasdeli Group, Hendra. Ia memberikan kesaksian mengenai adanya permintaan iuran operasional rutin bulanan dari oknum Pejabat Bea Cukai senilai Rp250 juta sejak akhir tahun 2025, usai melakukan pertemuan dengan pihak direktorat.
"Pak Dirjen sama Pak Rizal datang," ujar Hendra, Pemilik Fasdeli Group.
Hendra menuturkan bahwa dalam pertemuan awal tersebut, pihak kepabeanan memintanya untuk memberikan kontribusi terhadap pencapaian pendapatan negara.
"Beliau bilang ya, tolong bantu fokus ke penerimaan negara. Kerja yang benar," ujar Hendra, Pemilik Fasdeli Group.
Hendra menegaskan tidak ada materi sosialisasi regulasi yang disampaikan dalam forum informal itu, melainkan penekanan berulang terkait kontribusi penerimaan.
"Terus Pak Djaka menekankan lagi, ‘Tolong penerimaan dibantu. Fokuskan negara.’ Saya bilang, ‘Siap, Pak,’” ujar Hendra, Pemilik Fasdeli Group.
Ia juga mengingat teguran keras yang disampaikan pejabat yang hadir apabila menyerahkan data yang tidak akurat.
"Terus Pak Djaka bilang, ‘Kalau kamu bohong, ya saya ratakan, saya sikat,’” ujar Hendra, Pemilik Fasdeli Group.
Merespons peringatan tersebut, Hendra menyatakan kepatuhannya di lokasi.
"Saya bilang, ‘Oh, siap, Pak,’” ujar Hendra, Pemilik Fasdeli Group.
Selepas pertemuan tersebut, perantara Bea Cukai di lapangan mulai menagih kompensasi dana operasional bulanan secara langsung kepada pihak pengusaha.
"Diminta bantuan operasional, Pak," ujar Hendra, Pemilik Fasdeli Group.
Pesan penagihan itu disampaikan dengan dalih pemenuhan kebutuhan para personel di tingkat bawah.
"Bro, bantu-bantulah. Operasional buat anak-anak di bawah," ujar Hendra, Pemilik Fasdeli Group.
Hendra mengaku sempat mengajukan tawaran awal berupa dana sebesar Rp50 juta untuk tiap divisi.
"Saya langsung ajukan, Pak. Kira-kira berapa mau bantuan?" ujar Hendra, Pemilik Fasdeli Group.
Namun, nilai tawaran awal dari pengusaha tersebut langsung ditolak oleh pihak perantara karena dinilai tidak memadai.
"Dia bilang, ‘Lemah kamu.’ Gitu. Pelit," ujar Hendra, Pemilik Fasdeli Group.
Perantara tersebut kemudian mematok besaran pasti setor uang operasional yang wajib dipenuhi setiap bulannya.
"Dia bilang, ‘Ya sudah.’ Yang depan kalau enggak salah 100, yang ini 150. Pokoknya penindakan 100, intelijen 150," ujar Hendra, Pemilik Fasdeli Group.
Hendra menyetujui besaran nilai yang dipatok tersebut guna menghindari kendala bisnis.
"Saya iyakan, Pak," ujar Hendra, Pemilik Fasdeli Group.
Jaksa penuntut umum KPK kemudian memastikan skema pembayaran berkala yang telah disepakati tersebut dalam persidangan.
"Betul, setiap bulan, Pak," ujar Hendra, Pemilik Fasdeli Group.
Hendra mengaku telah merogoh kocek hingga total Rp750 juta untuk pembayaran tiga bulan sebelum akhirnya menghentikan setoran karena pemeriksaan barang miliknya tetap dilakukan ketat oleh petugas. Atas perbuatannya dalam rangkaian kasus ini, tersangka Gatot Heroe Hernanda dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal-Pasal terkait dalam KUHP terbaru.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow