Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut Kasus Korupsi Perangkat Desa di Semarang

Smallest Font
Largest Font

Bupati Pati nonaktif Sudewo menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi jual beli jabatan perangkat desa di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 19 Agustus 2026. Sidang menghadirkan enam saksi kepala desa dan Kepala Dispermades Kabupaten Pati terkait tarif pengisian perangkat desa.

Sudewo didakwa melakukan pemerasan dengan menarik tarif antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per calon perangkat desa untuk 601 formasi, dengan total uang mencapai Rp 2,49 miliar melalui perantara kepala desa. Selain itu, Sudewo juga didakwa menerima suap dan gratifikasi proyek DJKA senilai sekitar Rp 3,8 miliar saat menjabat anggota DPR RI, menurut Kompas.com dan sumber lainnya.

Kepala Desa Angkatan Lor, Sudiyono, menyatakan Sudewo awalnya terkejut mengetahui besaran tarif pengisian perangkat desa yang mencapai Rp 85 juta hingga Rp 130 juta dari periode sebelumnya. "Pak Sudewo bertanya, 'Caranya gimana wong aku durung tau nggawe?'" ujar Sudiyono. Namun, tarif itu sempat diprotes Sudewo karena dianggap terlalu mahal.

Sudiyono menjelaskan tarif baru yang dibahas di rumah Kepala Desa Karangrowo, Abdul Suyono, mencapai Rp 125 juta untuk jabatan Kasi dan Kaur, serta Rp 150 juta untuk Sekdes. "Saya sendiri yang termasuk keberatan karena terlalu tinggi tarifnya," katanya. Pembahasan tarif ini menurut saksi merupakan kesepakatan para kepala desa tanpa arahan dari Sudewo.

Sudewo membantah pernah memberikan instruksi atau arahan terkait tarif pengisian perangkat desa. "Tidak pernah berbicara soal nominal, tidak pernah berbicara soal tarif, dan tidak pernah ada instruksi mengumpulkan uang," ujarnya di persidangan, seperti dilaporkan Lingkarjateng.id dan Lingkartv.com.

Beberapa saksi juga mengungkapkan adanya pertemuan dengan Sudewo atas inisiatif kepala desa untuk membahas pengisian perangkat desa dan pengajuan program desa. Dalam pertemuan tersebut, Sudewo menyatakan pengisian perangkat desa bisa dilakukan setelah koordinasi dengan DPRD, dengan batasan anggaran Silpa hanya enam bulan.

Dalam sidang juga terungkap bahwa pengisian perangkat desa menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) untuk menjaga transparansi. Uang yang dikumpulkan oleh desa digunakan untuk kebutuhan operasional seleksi, termasuk pembentukan panitia, jasa perguruan tinggi, dan pelantikan, bukan untuk bupati atau camat.

Kepala Desa Karangrowo, Sisman, mengungkapkan tarif Rp 125 juta hingga Rp 150 juta dianggap terlalu mahal dan seharusnya tarif wajar sekitar Rp 80 juta. Ia menyatakan praktik pemberian uang untuk jabatan perangkat desa sudah menjadi rahasia umum sejak dulu.

Dua kepala desa juga mengaku kehilangan ponsel sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK, yang diduga berisi data terkait kasus ini, menurut detik.com.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed