KPK Tahan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Terkait Kasus Suap Impor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam proses impor barang. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu (26/8/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan Gatot diduga menerima uang sebesar Rp 3,25 miliar dari pimpinan PT Blueray Cargo, John Field, untuk memperlancar kegiatan kepabeanan milik perusahaan tersebut.
"Dalam kurun Juli 2025 sampai Januari 2026, John Field diketahui menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai dengan total mencapai Rp 61,9 miliar, di mana senilai Rp 3,25 miliar diantaranya diterima oleh Gatot," ujar Taufik.
Gatot yang menjabat sebagai Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri ini langsung dijebloskan ke tahanan KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak 26 Agustus sampai 14 September 2026.
"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," tambah Taufik.
Selain Gatot, KPK juga telah menetapkan beberapa pejabat Bea Cukai lainnya sebagai tersangka. Mereka antara lain Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026; Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan; serta Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam perkara tersebut, jaksa menyebut para terdakwa menerima suap dengan total nilai mencapai puluhan miliar rupiah, termasuk suap dari pimpinan PT Blueray Cargo yang menginginkan percepatan proses pengeluaran barang impor.
Hendra, pemilik Fasdeli Group, mengaku diminta uang operasional sebesar Rp 250 juta per bulan untuk Bea Cukai melalui perantara Orlando Hamonangan. Uang operasional tersebut diberikan selama tiga bulan pada Oktober hingga Desember 2025, dengan total Rp 750 juta.
"Diminta bantuan operasional, Pak," ujar Hendra dalam persidangan, menjelaskan permintaan uang oleh Bea Cukai kepada dirinya.
KPK juga menyita tiga unit motor gede milik Gatot Heroe sebagai barang bukti pendukung penyidikan. Ketiga motor tersebut bermerek Triumph, Kawasaki, dan BMW dan kini disimpan di Gedung Merah Putih KPK.
"Ketiga motor tersebut disita dari Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Selain Gatot, sejumlah pihak dari PT Blueray Cargo, termasuk John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri, juga telah divonis oleh hakim terkait perkara ini dengan hukuman penjara dan denda.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow