KPK Sita Uang Rp2,8 Miliar dari Rumah Pejabat Bea Cukai Kediri
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang senilai Rp 2,8 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika dari rumah tersangka kasus importasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Gatot Heroe Hernanda, di Jakarta, Rabu (26/8/2026). Uang tersebut ditemukan tersimpan di dalam plafon rumah Gatot, yang menjabat sebagai Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut didapatkan saat tim penyidik menggeledah sejumlah rumah milik tersangka dan keluarganya.
"Ini ditemukan di tempat yang memang bukan tempat khusus untuk penyimpanan begitu ya, tadi kalau ada di plafon saya kurang begitu detailnya, tapi kemudian memang ada saya dapat laporan itu ada temuan barang bukti di plafon begitu," kata Plt Direktur penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.
Menanggapi penahanan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai penindakan terhadap pejabat Bea Cukai merupakan bagian dari langkah pembenahan di internal Kementerian Keuangan. "Ya itu kan nanti kan kita sedang melakukan perbaikan di (Ditjen) Bea Cukai dan (Ditjen) Pajak ya. Jadi, itu salah satu titik yang harus kita perbaiki ke depan. Jadi, ke depan saya harapkan hal-hal seperti itu tidak terulang lagi atau semakin berkuranglah," ujar Purbaya di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Purbaya menekankan pentingnya menekan angka pelanggaran guna memaksimalkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. "Enggak mungkin nol ya, tapi menuju nol sehingga tax collection rate kita bisa meningkat, dan orang yang bayar pajak pun rela bayar pajak karena uangnya enggak dibuat main-main," tambah Purbaya.
Di sisi lain, Ditjen Bea Cukai menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif. "Bea Cukai tidak mentoleransi setiap bentuk pelanggaran integritas oleh pegawai," ujar Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo. Budi menambahkan bahwa penanganan kepegawaian bagi pihak yang terlibat proses hukum akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku serta prinsip praduga tak bersalah.
"Upaya tersebut juga didukung melalui penguatan integritas secara berkelanjutan oleh pimpinan, sosialisasi dan pemanfaatan whistleblowing system sebagai kanal pelaporan dugaan pelanggaran, serta tindak lanjut yang tegas sesuai ketentuan terhadap setiap pelanggaran pegawai," beber Budi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow