Mahfud MD Ingatkan Pasal 50A UU P2SK Ancam Posisi RI di FATF
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia Mohammad Mahfud MD memperingatkan bahwa Indonesia berisiko kehilangan posisi strategisnya sebagai anggota tetap Financial Action Task Force. Ancaman tersebut berpotensi muncul apabila regulasi nasional justru membuka celah bagi praktik pencucian uang, seperti dilansir dari Investor Daily.
Sorotan utama Mahfud tertuju pada Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Peringatan itu disampaikan dalam Orasi Budaya bertajuk Meluruskan Kepemimpinan Nasional pada Haul ke-21 Nurcholish Madjid di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Mahfud, Indonesia meraih keanggotaan FATF melalui proses panjang dengan membangun sistem pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Ia menegaskan bahwa kebutuhan pembiayaan jangka pendek tidak boleh mengorbankan sistem hukum yang telah dibangun bertahun-tahun.
"Kita sudah masuk FATF susah-susah, malah dibuat undang-undang konyol hanya karena perlu uang mungkin untuk beberapa tahun ke depan. Ini yang dirusak adalah sistem yang panjang," kata Mahfud, Guru Besar Hukum Tata Negara UII.
Indonesia resmi tercatat sebagai anggota ke-40 FATF sejak tahun 2023. Organisasi internasional ini bertindak sebagai pembuat standar global untuk pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
Kekhawatiran Mahfud bersumber dari Pasal 50A UU Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur penerbitan surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Pasal 50A ayat (5) memberikan jaminan perlindungan bagi pembeli instrumen dari penuntutan pidana umum, pidana khusus, pidana perpajakan, serta gugatan perdata, sementara ayat (6) menutup akses data transaksi sebagai dasar pengenaan pajak atau bukti hukum.
Hambatan terhadap penelusuran asal-usul uang dinilai Mahfud sebagai salah satu indikator praktik pencucian uang. Kondisi tersebut dinilai berisiko menciptakan benturan langsung dengan komitmen penerapan standar antipencucian uang FATF.
"Kalau sebuah uang enggak bisa [ditelusuri], itu satu bagian dari cara pencucian uang," ujar Mahfud, Guru Besar Hukum Tata Negara UII.
Ketentuan dalam Pasal 50A tersebut sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai memicu moral hazard bagi pelaku kejahatan ekonomi. Meski demikian, salah satu permohonan pengujian pasal tersebut ditarik kembali dan dikabulkan penarikannya oleh Mahkamah Konstitusi pada 28 Agustus 2026.
Peringatan ini mengemuka di tengah persiapan pemerintah menghadapi Mutual Evaluation Review 2029–2030 untuk mempertahankan keanggotaan FATF. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pada Kamis (27/8/2026) menegaskan komitmen pemerintah menjaga status keanggotaan tersebut.
"Indonesia telah resmi jadi anggota FATF yang ke-40 sejak tahun 2023 sampai sekarang dan kita akan mempertahankan posisi kita itu," kata Yusril, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Pemerintah juga meluncurkan Penilaian Risiko Nasional 2026 yang mencakup tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Ivan Yustiavandana menyatakan basis data penanganan tindak pidana periode 2025–2029 akan menjadi pijakan evaluasi FATF.
Berdasarkan laporan evaluasi FATF pada 3 Juni 2026, posisi kepatuhan teknis Indonesia mencatatkan perkembangan positif dengan mengantongi tujuh peringkat compliant, 30 largely compliant, dan tiga partially compliant dari total 40 rekomendasi.
Mahfud menilai capaian positif tersebut harus dijaga agar tidak tergerus oleh kebijakan penyusunan regulasi di tingkat domestik. Ia mengingatkan bahaya keruskaan sistem hukum yang dipicu oleh kepentingan kekuasaan dan pemenuhan kebutuhan jangka pendek.
"Kita sudah masuk FATF, susah-susah. Jangan kemudian sistem yang sudah dibangun lama menjadi rusak hanya karena kita membutuhkan uang dalam jangka pendek," tegas Mahfud, Guru Besar Hukum Tata Negara UII.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow