Mahfud MD Soroti Pembatasan Kekuasaan Dalam Haul Nurcholish Madjid

Smallest Font
Largest Font

Peringatan bagi bangsa Indonesia mengenai bahaya kekuasaan yang tidak dibatasi disampaikan oleh Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, Mohammad Mahfud MD, saat orasi budaya dalam Haul ke-21 Nurcholish Madjid di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).

Acara yang diselenggarakan oleh Nurcholish Madjid Society tersebut dilansir dari Investor Daily membedah kembali pemikiran Cendekiawan Islam Nurcholish Madjid atau Cak Nur terkait kebangsaan, demokrasi, dan kepemimpinan nasional.

Dalam orasinya yang berlangsung hampir satu jam, Mahfud menegaskan bahwa inti dari negara konstitusional adalah kemampuan untuk membatasi kekuasaan, baik dari sisi kewenangan maupun masa jabatan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Kekuasaan dinilainya memiliki kecenderungan alami untuk dipertahankan, terutama ketika ada dorongan dari lingkungan sekitar pemimpin.

"Ini penyakit power tends to corrupt. Siapa pun yang berkuasa itu akan digoda oleh lingkungannya untuk terus berkuasa," ujar Mahfud MD, Guru Besar Hukum Tata Negara UII.

Mahfud menambahkan bahwa konsep demokrasi akan kehilangan maknanya apabila tidak ada mekanisme pembatasan yang jelas dalam konstitusi.

"Kalau ada yang mengatakan konstitusi dan demokrasi tetapi kekuasaannya tidak dibatasi, itu bukan negara demokrasi dan bukan konstitusi," tegas Mahfud MD, Guru Besar Hukum Tata Negara UII.

Selain pembatasan kekuasaan, Mahfud mengulas pandangan Cak Nur mengenai Pancasila sebagai mitsaqan ghalizhan atau kesepakatan luhur yang menyatukan keberagaman bangsa tanpa perlu dipertentangkan dengan identitas agama.

Ia merumuskan pemikiran tersebut dalam "Triseloka Cak Nur" yang terdiri dari ummatan wahidah, kalimatun sawa', dan al-hanifiyyah as-samhah sebagai dasar keberagamaan yang toleran dan inklusif.

Namun, Mahfud menyoroti adanya pergeseran ukuran ideal seorang pemimpin di arena politik praktis, di mana integritas dan moralitas kerap tergeser oleh faktor finansial.

"Popularitas, elektabilitas, integritas, moralitas. Enggak ada, kata Cak Nur. Yang ada adalah isi tas," ujar Mahfud MD, Guru Besar Hukum Tata Negara UII.

Pergeseran nilai tersebut dinilai memicu praktik korupsi karena kekuasaan diperlakukan sebagai investasi, padahal kepemimpinan dalam pandangan Cak Nur merupakan amanah untuk menegakkan keadilan.

"Menurut Cak Nur, pemimpin itu adalah amanah yang harus digunakan untuk membangun keadilan, menegakkan kebenaran, dan membangun kesejahteraan masyarakat," kata Mahfud MD, Guru Besar Hukum Tata Negara UII.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu juga membeberkan ancaman ketika korupsi tidak lagi sekadar perilaku individu, melainkan mulai memengaruhi regulasi dan merusak sistem hukum.

Ia mengkritik ketentuan Pasal 50A dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mengenai Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang berisiko mengganggu komitmen pemberantasan pencucian uang pascamasuknya Indonesia ke FATF pada 2023.

"Kita sudah masuk FATF susah-susah, malah dibuat undang-undang konyol kayak gitu hanya karena negara perlu uang mungkin untuk beberapa tahun ke depan. Ini yang dirusak adalah sistem yang panjang," kritik Mahfud MD, Guru Besar Hukum Tata Negara UII.

Ketimpangan penegakan hukum turut menjadi sorotan Mahfud, di mana tindakan tegas sering kali hanya menyasar masyarakat kecil, sedangkan penderita korupsi skala besar kerap terlindungi oleh perdebatan pasal.

"Kalau orang korupsi, sudah jelas korupsinya besar, 'Oh, itu bukan punya dia. Ini pasalnya pasal sekian, pasal sekian.' Aman-aman saja orang yang korupsi, sementara orang kecil terus dikejar-kejar," kata Mahfud MD, Guru Besar Hukum Tata Negara UII.

Mengakhiri orasinya, Mahfud menekankan pentingnya kemunculan tokoh-tokoh baru yang berani menyuarakan kebenaran demi menjaga keberlangsungan demokrasi dan keadilan di Indonesia.

"Saya hanya mengajak kita mengingat kembali apa yang sudah diperjuangkan Cak Nur dan kita harus azan kembali untuk itu. Harus muncul muazin-muazin baru," ujar Mahfud MD, Guru Besar Hukum Tata Negara UII.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed