KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Lima Orang Tersangka Pemerasan

Smallest Font
Largest Font

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan serta gratifikasi penerimaan mahasiswa baru pada Jumat (21/8/2026). Selain Akhmad Sodiq dan Norman Arie Prayogo, Lembaga Antirasuah tersebut juga menjerat empat orang lainnya sebagai tersangka, termasuk Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto serta tiga pihak swasta bernama Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, diawali dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (20/8/2026).

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang Tersangka," ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8).

Awal mula perkara terjadi pada Agustus 2026 saat Norman memerintahkan Dian dan Adhi untuk mematok tarif kepada para calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unsoed yang mengikuti jalur seleksi mandiri. "Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta," ujar Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Kendati uang telah diserahkan, para calon mahasiswa tersebut tetap tidak dinyatakan lulus seleksi mandiri. Orang tua calon mahasiswa lantas menuntut pengembalian uang, namun dana tersebut telah terpakai oleh Dian dan Adhi untuk keperluan pribadi. Untuk mengembalikan uang tersebut, Norman meminjam dana dari Mulyono yang merupakan keponakan Rektor Akhmad Sodiq, dengan jaminan pelunasan melalui proyek-proyek pekerjaan di kampus Unsoed.

"Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu,NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," kata dia. Pencairan dana pekerjaan proyek milik CV Mulyono tersebut kemudian dialihkan kembali kepada pihak perantara swasta untuk menutup pengembalian uang para orang tua calon mahasiswa. "Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud," lanjutnya.

Selain modus tersebut, KPK mengidentifikasi adanya penerimaan lain senilai Rp680 juta oleh Akhmad Sodiq melalui Mulyono sepanjang periode 2025–2026 dari para calon mahasiswa baru.

"Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO," terang Taufik. Penyidik KPK menemukan bahwa uang hasil penerimaan tak sah tersebut dialihkan oleh Akhmad Sodiq dengan cara dibelikan tiga bidang tanah yang diatasnamakan Mulyono. Praktik transaksi lain juga terjadi melalui Kabag Akademik Eko Sumanto yang berkomunikasi langsung dengan pihak pengepul calon mahasiswa baru atas sepengetahuan Akhmad Sodiq.

"Bahwa pada periode yang sama (2026), diketahui Eko selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru di Unsoed. Dalam komunikasi tersebut diketahui, Eko atas sepengetahuan Akhmad Sodiq melakukan 'tawar menawar mahar' dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri," kata Taufik.

Dari hasil tawar-menawar mahar tersebut, Eko berhasil mengumpulkan total uang mencapai miliaran rupiah dari pihak pengepul selama kurun waktu dua tahun. "Setelah sepakat mengenai 'mahar' tersebut, Eko kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar (2025-2026)," ujar dia.

Setiap penerimaan uang dilaporkan oleh Eko kepada Akhmad Sodiq, yang kemudian menyerahkan akses akun resminya guna memuluskan proses pengesahan penerimaan mahasiswa. "Atas penerimaan tersebut Eko melaporkannya kepada Akhmad Sodiq. Bahwa kemudian Akhmad Sodiq memberikan akses user id-nya kepada Eko untuk proses otorisasi 'klik' atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang," ujarnya.

Seluruh tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutur Taufik.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed