Anggota DPR Satori Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Smallest Font
Largest Font

Anggota DPR RI Satori tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

Pemeriksaan yang dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 31 Agustus 2026, tidak terlaksana karena Satori mangkir dengan alasan ada agenda lain, menurut keterangan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi menyatakan bahwa pemanggilan ulang untuk Satori dan staf administrasi Komisi XI DPR, Muhamad Mumin, akan dijadwalkan kembali karena keterangannya dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara ini.

Satori telah ditetapkan sebagai tersangka bersama anggota DPR lainnya, Heri Gunawan, terkait dugaan penyimpangan dana sosial yang melibatkan BI, OJK, dan mitra kerja Komisi XI DPR. Namun, keduanya belum ditahan.

Dalam konstruksi perkara, Satori diduga menggunakan yayasan-yayasan yang berkaitan dengan rumah aspirasi mereka untuk mengajukan proposal bantuan dana sosial kepada BI, OJK, dan mitra kerja Komisi XI DPR.

Satori disebut menugaskan orang kepercayaannya mengelola delapan yayasan di bawah Rumah Aspirasi Satori yang menerima dana tersebut.

KPK mencatat Satori menerima dana sebesar Rp12,52 miliar, terdiri dari Rp6,3 miliar dari program sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari program OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja lainnya.

Selain dugaan korupsi, penyidik juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

KPK mengungkap dugaan rekayasa transaksi perbankan yang dilakukan Satori untuk menyembunyikan transaksi deposito agar tidak mudah teridentifikasi dalam rekening koran.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, "Nanti akan dijadwalkan ulang karena yang bersangkutan tidak hadir, ada agenda lainnya. Nanti kami akan update kembali, karena memang keterangan-keterangan dari kedua saksi ini diperlukan oleh penyidik untuk mengungkap perkara ini."

Budi juga menegaskan bahwa KPK telah melakukan berbagai penyidikan, termasuk pelacakan aset, penggeledahan, dan pemeriksaan saksi dalam perkara ini.

Ketika ditanya soal upaya paksa terhadap Satori dan Heri, Budi menjawab, "Kita lihat nanti perkembangannya seperti apa ya. Sejauh ini masih on the track, penyidik masih terus melakukan proses-proses penyidikan, masih terus melakukan pemanggilan pemeriksaan kepada saksi yang memang keterangannya dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini."

Untuk diketahui, Heri Gunawan juga mangkir dari panggilan KPK pada 12 Juni 2026 tanpa memberikan keterangan.

Satori menerima dana CSR BI-OJK dalam tiga tahap, dengan total Rp12,52 miliar, sedangkan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dari sumber serupa.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP; serta TPPU Nomor 8 Tahun 2010 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-(1) KUHP, menurut tirto.id dan kakinews.id.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed