Ahli dan Saksi Berikan Keterangan Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah

Smallest Font
Largest Font

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah pada Jumat, 21 Agustus 2026. Persidangan tersebut menghadirkan keterangan saksi serta sejumlah ahli hukum pidana.

Gugatan praperadilan diajukan Febrie untuk membatalkan penetapan status tersangka, penggeledahan rumah di Sentul, hingga penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan, dan pencekalan. Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang Rp543 miliar, serta menjerat pihak swasta Nurman Herin dan pengacara Don Ritto.

Ketua Tim 9 sekaligus Jamwas Rudi Margono menyampaikan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie saat menjabat sebagai pejabat struktural di Kejaksaan. Di sisi lain, saksi Jasman yang dihadirkan pihak pemohon memberikan kesaksian mengenai sosok Febrie saat menjadi anak buahnya di Kasubdit Tipikor.

"Saya mengenal Pemohon ini cukup dalam sepanjang yang saya tahu. Dia ini adalah orang yang jujur dan terutama manut sama pimpinan," ujarnya dalam persidangan.

Jasman menjelaskan mekanisme penyidikan di Kejaksaan harus melalui tahap ekspose berjenjang sebelum menentukan status tersangka dan pemberkasan. Ia menekankan bahwa sistem kerja di lembaga tersebut memegang prinsip satu komando.

"Selama saya di Direktur Penyidikan, harus ada ekspose," ujarnya.

Ia juga menambahkan aturan penetapan tersangka di lingkungan Kejaksaan pada masa jabatannya.

"Di Kejaksaan itu tidak boleh menyebut nama tersangka sebelum ada saksi-saksi, ada bukti, barulah ditetapkan tersangka," katanya.

Jasman menegaskan kembali prinsip kepemimpinan yang berlaku dalam mekanisme penanganan perkara tersebut.

"Karena di Kejaksaan itu satu komando. Itu yang saya tahu zaman dulu, enggak tahu kalau sekarang apakah itu satu komando atau tidak," ujarnya.

Ia mengakhiri keterangannya dengan menekankan peran forum ekspose dalam pengambilan keputusan.

"Tidak ada jaksa independen, yang ada itu adalah komando, apa kata pimpinan melalui forum ekspose," imbuhnya.

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana Prof. Marcus Priyo Gunarto menjelaskan bahwa penetapan tersangka tidak wajib didahului oleh pemeriksaan fisik terhadap calon tersangka berdasarkan KUHAP baru.

“Perintah untuk memeriksa calon tersangka tidak tercantum dalam amar putusan. Karena dituangkan dalam ratio decidendi dan terdapat pengecualian, ketentuan tersebut tidak bersifat mutlak,” kata Marcus seusai persidangan.

Ia menambahkan bahwa penyidik dapat meminta bantuan masyarakat atau media untuk menemukan keberadaan tersangka.

“Artinya, penyidik secara fisik bisa saja belum pernah memeriksa tersangka sehingga dapat meminta bantuan untuk menemukannya. Politik hukum yang digunakan pembentuk KUHAP adalah penetapan tersangka tidak wajib didahului pemeriksaan,” tutupnya.

Marcus yang hadir sebagai ahli dari Polri dilansir dari Kompas juga menerangkan bahwa kesalahan administrasi seperti kekeliruan penulisan tidak menggugurkan proses hukum secara keseluruhan.

"Jadi memang di dalam proses penyidikan itu ada banyak sekali perbuatan administrasi. Kesalahan dalam membuatan surat administrasi itu tidak kemudian menggugurkan keseluruhan proses di dalam penyidikan tadi," kata Marcus di PN Jakarta Selatan, Jumat.

Ia memberikan contoh konkret mengenai kekeliruan teknis yang tidak membatalkan proses penyidikan.

"Tetapi kalau misalnya soal typo misalnya, ditulis agamanya Islam padahal dia Katolik, atau sudah berpindah agama, ya itu tidak membatalkan kalau yang seperti itu," jelas Marcus.

Namun, ia menggarisbawahi pentingnya dokumen mendasar seperti Surat Perintah Penyidikan dalam penanganan perkara.

"yang sangat urgen misalnya, di dalam penyidikan itu harus ada Sprindik misalnya, Surat Perintah Penyidikan. Itu kan sesuatu yang sangat urgen dan itu memang diperintahkan oleh undang-undang," katanya.

Terkait legalitas tindakan di lapangan, Karo Bankum Divisi Hukum Mabes Polri Brigjen Veris Septiansyah menegaskan izin penggeledahan rumah di Sentul dari PN Cibinong dan PN Jaksel sah secara hukum dilansir dari detikcom.

"Kaitan dengan penggeledahan di wilayah di luar wilayah kewenangan itu sah-sah saja. Sebab aset ataupun benda barang yang berhubungan dengan tindak pidana itu ada di luar yurisdiksi kewenangan wilayah," ujarnya Veris seusai sidang di PN Jaksel, Jumat (21/8/2026).

Ahli hukum pidana Chairul Huda mendukung pernyataan tersebut dengan menyebut Polda Metro Jaya tetap berwenang melakukan penggeledahan di luar wilayah hukumnya selama mengantongi izin pengadilan negeri setempat.

"Pembagian wilayah hukum itu hanya sifatnya pembagian beban tugas. Jadi tidak masalah kalaupun tindakan-tindakan penyidik, misalnya Polda Metro, katakanlah, di luar wilayah hukumnya, sepanjang ada izin dari ketua pengadilan negeri setempat," ucap dia.

Ia menilai penetapan izin dari ketua pengadilan telah menyelesaikan kendala yurisdiksi kewenangan wilayah.

"Jadi seluruh problem berkenaan dengan kewenangan itu sudah di-take over oleh pengadilan negeri dengan memberi persetujuan atau memberi izin sehingga tidak ada lagi persoalan ini wilayah hukum Polda Metro atau bukan," imbuhnya.

Chairul menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru, upaya paksa yang telah disetujui pengadilan tidak lagi menjadi objek praperadilan.

"Selagi sudah diizinkan oleh ketua pengadilan atau disetujui tindakannya oleh ketua pengadilan, maka tidak ada lagi hal yang bisa dipersoalkan secara praperadilan," ucapnya.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed