Febrie Adriansyah Gugat Keabsahan Penyitaan Barang Bukti di PN Jaksel

Smallest Font
Largest Font

Kubu mantan Jampidsus Febrie Adriansyah meluruskan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/8/2026) dengan menegaskan hanya meminta pengembalian foto keluarga dan dokumen pribadi, bukan emas batangan 74 kilogram maupun uang tunai.

Tim kuasa hukum Febrie menilai penggeledahan dan penyitaan di rumah Sentul City pada 8-9 Juli 2026 tidak sah secara prosedur. Mereka menerapkan prinsip legal fruit of the poisonous tree untuk menguji keabsahan alat bukti.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyatakan barang yang diminta kembali merupakan perlengkapan pribadi yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

"Yang dimohonkan untuk dikembalikan itu adalah barang-barang milik pribadi dan keluarga. Di antaranya ada dokumen-dokumen pribadi yang tidak ada hubungannya dengan perkara dan pigura foto keluarga," kata Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah.

Gugatan praperadilan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL tersebut mencantumkan 14 poin petitum. Salah satunya memohon hakim membatalkan penetapan tersangka serta menyatakan seluruh barang hasil penggeledahan tidak sah sebagai alat bukti.

"Seluruh barang, dokumen, dan/atau data yang diperoleh dari upaya paksa penggeledahan dan upaya paksa penyitaan ... merupakan alat bukti yang diperoleh secara tidak sah," demikian bunyi salah satu poin petitum permohonan praperadilan Febrie Adriansyah.

Penyidik Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya sebelumnya menyerahkan barang bukti berupa satu koper, tiga boks, dan dua bingkai foto tertutup kain ke Kejaksaan Agung pada 15 Juli 2026.

Menanggapi gugatan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan alasan penyitaan foto keluarga di kediaman Sentul, Bogor. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan langkah pembuktian kepemilikan aset.

"Ya mungkin sebagian dari strategi penyidikan untuk meyakinkan bahwa memang barang itu, tempat itu milik dari pada Saudara FA," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

Anang menambahkan bahwa Kejaksaan Agung memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihaknya menyerahkan keputusan pengembalian barang bukti sepenuhnya kepada majelis hakim.

"Ya nanti kita tinggal tunggu aja putusan dari, itu kan permohonan. Tinggal kita tunggu dari putusan dari hakim praperadilan seperti apa. Kita tunggu," ujar Anang Supriatna.

Mengenai puluhan poin dugaan pelanggaran prosedur yang dilayangkan pihak pemohon, Kejagung menegaskan siap memberikan jawaban resmi dalam persidangan.

"Ya enggak apa-apa, silakan. Kan ada mekanisme praperadilan," kata Anang Supriatna.

Perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang ini turut menyerahkan berkas perkara dua pihak swasta, Don Ritto dan Nurman Herin, setelah pelimpahan dari kepolisian ke Kejaksaan Agung.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed