Febrie Adriansyah Bakal Ajukan Praperadilan Kasus TPPU
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah memutus akan mengambil langkah hukum praperadilan atas penetapan tersangka dan upaya paksa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Keputusan tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Firman Wijaya, di Jakarta pada Selasa (4/8/2026).
Tim kuasa hukum bakal menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung agar berjalan sesuai dengan prosedur hukum acara pidana. Pihaknya mengidentifikasi adanya upaya paksa yang perlu diuji validitas dan otentikasinya di pengadilan.
"Pihak klien sebenarnya sudah memutuskan untuk menggunakan haknya untuk mengajukan langkah hukum, karena tentu sama-sama tahu, pasti apa langkah hukum itu, tidak lain atau tidak bukan ini bagian dari pengujian dalam lingkup pre-trial yang dinamakan sebagai praperadilan," ujar Firman Wijaya, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah.
Rencana pendaftaran gugatan tersebut mencakup dua permohonan praperadilan yang akan diajukan secara resmi ke pengadilan. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh tindakan penyidik Kejaksaan Agung memenuhi standar hukum yang berlaku.
"Karena itu, terhadap upaya paksa yang dilakukan terhadap klien kami tentu dalam identifikasi kami, kami ingin menguji validity atau keabsahan termasuk otentikasinya, bahkan pelaksanaan proses hukum apakah memang sudah clear and clean sudah sesuai dengan prinsip hukum acara pidana," kata Firman Wijaya, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang pada Jumat (24/7/2026). Febrie langsung menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK Jakarta Timur.
Kuasa hukum Febrie lainnya, Febri Diansyah, membeberkan bahwa timnya telah mengidentifikasi sedikitnya sembilan indikasi pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara klien mereka. Beberapa kejanggalan tersebut mencakup penggabungan dua perkara dalam satu surat perintah penyidikan, ketidakjelasan rentang waktu peristiwa, pelanggaran prinsip lex favor reo pada KUHP baru, hingga ketidakpastian tindak pidana asal.
"Sampai saat ini ya, kami mengidentifikasi setidaknya ada sembilan kejanggalan atau indikasi pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara dengan tersangka Pak FA yang ditangani oleh Kejaksaan Agung," kata Febri Diansyah, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow