Tim Advokasi Febrie Adriansyah Layangkan Dua Gugatan Praperadilan
Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mendaftarkan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (4/8/2026). Langkah hukum ini ditempuh untuk menguji keabsahan tindakan penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Pendaftaran gugatan terpisah ini dipicu oleh adanya perbedaan objek hukum serta tindakan penyidikan dari pihak Kejaksaan Agung dan Polda Metro Jaya atau Kortas Tipikor. Anggota Tim Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Firman Wijaya menyampaikan keterangan tersebut dalam jumpa pers di Jakarta.
"Kemudian kita tim advokat mengajukan dua permohonan praperadilan. Jadi ada dua permohonan praperadilan," kata anggota Tim Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Firman Wijaya dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Pengujian perkara dinilai harus terpisah karena fokus substansi hukum dari masing-masing instansi penyidik tidak sama. "Juga karena alasan obyek dan tindakan memang diuji secara berbeda, jadi batu ujinya akan berbeda," ujar dia.
Analisis mendalam dari tim advokat menemukan dugaan pelanggaran prosedur hukum acara pidana dalam proses penanganan perkara klien mereka. "Di sana kita melihat nuansa yang sangat besar adanya pelanggaran pasal 100 ayat 5 dari KUHAP untuk upaya paksa penahanan, dan upaya paksa penetapan tersangkanya kita melihat ada kaitan-kaitan dengan predicate crimenya persoalannya di sana, itu secara garis besarnya," kata Farizi.
Gugatan praperadilan ini juga menyoroti aspek keabsahan wewenang pejabat yang menandatangani dokumen penetapan status tersangka tersebut. "Serta tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan serta pengambil alihan penahanan perkara dari Polda Metro Jaya," ucap Hermawanto. Tim advokat menegaskan bahwa upaya perlawanan hukum ini merupakan hak konstitusional dan bukan bentuk penghindaran dari pemeriksaan perkara.
"Tim Advokat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian atas seluruh argumentasi hukum tersebut kepada Pengadilan melalui mekanisme praperadilan," kata Febri.
Febrie Adriansyah sebelumnya terseret dugaan kasus korupsi tata kelola batu bara yang ditangani Polri serta dugaan tindak pidana pencucian uang yang disidik Kejaksaan Agung. Pihak Kejaksaan Agung menyebutkan perkara TPPU tersebut berkaitan dengan rekam jejak jabatan tersangka di lembaga korps adhyaksa. "Modus secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di kejaksaan," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Pihak kejaksaan enggan merinci konstruksi perkara untuk menjaga kelancaran proses pembuktian penyidikan.
"Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian. Kalau kita sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya," kata dia.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow