Kejaksaan Agung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru Kasus TPPU

Smallest Font
Largest Font

Tim 9 Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha asal Jambi, Nurman Herin, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, di Jakarta, Kamis (30/7/2026). Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan secara resmi oleh Koordinator Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Penyidik menemukan bukti awal yang kuat terkait keterlibatan Nurman dalam menyembunyikan atau mengandaskan hasil kejahatan.

"Tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," kata Rudi Margono, Koordinator Tim 9 Kejaksaan Agung.

Usai penetapan status hukum tersebut, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Nurman selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Nurman Herin diketahui merupakan rekan satu alumni Febrie Adriansyah di Universitas Jambi dan diduga berperan sebagai perantara utama serta pengelola aset-aset yang bersumber dari tindak pidana.

Dugaan peran Nurman menguat seiring temuan barang bukti berupa simpanan uang valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah serta logam mulia emas seberat 74 kilogram. Selain menetapkan tersangka baru, Kejaksaan Agung juga memeriksa sekitar 10 saksi pada hari yang sama, termasuk dua pengusaha properti yakni Tan Kian dan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut dikonfirmasi langsung oleh pihak pengawas internal Kejaksaan Agung. "Iya," kata Rudi Margono, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung. Penetapan Nurman menambah deretan tersangka TPPU ini menjadi dua orang, setelah sebelumnya Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/7/2026) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026.

Di sisi lain, proses hukum ini mendapat sorotan dari akademisi hukum yang menekankan pentingnya pembuktian materiil secara transparan dan berlandaskan KUHAP.

Pakar hukum pidana mengimbau agar tim penyidik bertindak profesional dan menghindari intervensi opini publik dalam mengusut tuntas keterkaitan tindak pidana korupsi dengan pencucian uang. "Penyidikan tidak boleh tergesa-gesa. Seluruh tahapan harus dilakukan secara objektif, profesional dan sesuai ketentuan KUHAP agar hasilnya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan," kata Romli Atmasasmita, Pakar Hukum Pidana. Romli menambahkan bahwa skema penegakan hukum menyediakan jalur pengambilalihan bilamana tim internal mengalami kendala di tengah jalan.

"Apabila proses penyidikan menghadapi hambatan serius dalam jangka waktu tertentu, terdapat mekanisme hukum yang memungkinkan KPK mengambil alih penanganan perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Romli Atmasasmita, Pakar Hukum Pidana.

Ia mengingatkan agar penyidik tetap berpatokan pada fakta riil yang terkumpul di lapangan ketimbang rumor yang beredar di media sosial. "Perkara ini tak bisa disimpulkan hanya dari opini yang beredar dari media sosial yang menilai fokus utama harus tetap pada fakta hukum," kata Romli Atmasasmita, Pakar Hukum Pidana.

Keterkaitan antara kejahatan asal dan pencucian uang menurutnya memerlukan ketelitian tinggi dari tim penyidik. "Kedua perkara tersebut memiliki hubungan sebab akibat, sehingga pembuktiannya harus dilakukan secara cermat," kata Romli Atmasasmita, Pakar Hukum Pidana.

Pemeriksaan diperkirakan akan meluas ke berbagai pihak yang dipandang memiliki informasi atas aktivitas mantan pejabat tersebut. "Karena itu penyidik memperkirakan akan memeriksa berbagai pihak, termasuk orang-orang yang mengetahui aktivitas eks Jampidsus, maupun pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut," kata Romli Atmasasmita, Pakar Hukum Pidana. Romli menegaskan bahwa penanganan perkara ini menjadi tolok ukur keseriusan penegakan hukum di Indonesia.

"Pada akhirnya kasus ini dinilai menjadi ujian besar bagi sistem penegakkan hukum Indonesia. Publik kini menanti apakah seluruh fakta akan berhasil diungkap secara transparan, independen dan tanpa pandang bulu," kata Romli Atmasasmita, Pakar Hukum Pidana.

Saat ini Febrie Adriansyah ditahan di Rutan KPK dan secara tegas membantah seluruh tuduhan serta menganggap proses hukum terhadap dirinya sebagai bentuk kriminalisasi.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed