Kejagung Periksa Pengusaha Tan Kian terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa pengusaha Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Kamis, guna mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Pemeriksaan terhadap kedua pengusaha tersebut merupakan bagian dari penyidikan intensif untuk mengusut aliran dana dan aset terkait kasus dugaan penampungan hasil kejahatan.
Koordinator Tim Penyidik sekaligus Jamwas Rudi Margono mengonfirmasi pemanggilan kedua saksi tersebut saat ditemui wartawan di lokasi pemeriksaan.
"Iya," kata Rudi Margono.
Pemeriksaan marathon ini menyasar sepuluh orang saksi secara bersamaan. Meski demikian, pihak Kejaksaan Agung belum membeberkan identitas delapan saksi lainnya kepada publik.
"Masih, saya juga baru datang," ucap Rudi Margono saat memberikan update mengenai proses pemeriksaan yang masih berlangsung hingga siang hari.
Langkah penyidikan TPPU ini dipicu oleh terbitnya surat perintah penyidikan baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah sendiri telah dilakukan sejak Jumat (24/7/2026).
Penerbitan sprindik baru tersebut dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti fisik dari Polri, termasuk emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Sinergi penegakan hukum ini juga ditandai dengan penerbitan tiga sprindik sebelumnya oleh Kejagung. Penanganan perkara meliputi sprindik nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU PT KNI, serta sprindik nomor 44 mengenai dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow