IASC Tangani 637 Ribu Laporan Kerugian Scam Rp9,1 Triliun

Smallest Font
Largest Font

Indonesia Anti-Scam Centre bentukan Otoritas Jasa Keuangan mencatat 637.055 laporan masyarakat terkait kejahatan penipuan digital hingga pertengahan 2026. Total nilai kerugian masyarakat akibat maraknya aksi penipuan daring tersebut dilaporkan menembus angka Rp9,1 triliun.

Eskalasi kasus penipuan siber ini diiringi masuknya rata-rata 1.000 laporan pengaduan harian ke lembaga IASC. Sebagian besar laporan kerugian dari masyarakat tersebut didominasi oleh warga yang berdomisili di wilayah Pulau Jawa dengan jumlah melampaui 303.000 pengaduan.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi menyampaikan data penanganan kasus tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta.

"Ada Rp9,1 triliun dana masyarakat yang dilaporkan hilang terkena scam ini, di mana IASC berhasil memblokir atau menyelamatkan dana sebanyak Rp432 miliar," ujar Friderica Widyasari Dewi, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

OJK juga telah memblokir lebih dari 397.000 rekening yang terindikasi menampung uang hasil kejahatan scam. Tindakan pemblokiran lintas sistem keuangan langsung dilakukan begitu laporan resmi dari masyarakat masuk ke sistem penanganan IASC.

"Diikuti oleh Sumatera dan seterusnya," kata Friderica Widyasari Dewi, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

Berbagai variasi modus dimanfaatkan para pelaku, mulai dari kejahatan transaksi belanja daring sebanyak 73.000 kasus, panggilan palsu, investasi bodong, tawaran lowongan kerja, hingga iming-iming hadiah.

"Yang kita juga melakukan koordinasi dan kerja sama dengan negara-negara lain itu jumlahnya tidak sebanyak yang ada di Indonesia. Mungkin per hari 150 laporan, 300, 400, tapi di Indonesia bisa sampai seribu laporan per hari," tutur Friderica Widyasari Dewi, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

Keterlambatan laporan masyarakat hingga lebih dari 12 jam pascakejadian menjadi tantangan utama evakuasi dana. Uang korban kerap dipindahkan secara cepat ke rekening lain, dompet elektronik, e-commerce, hingga aset kripto dan emas digital kurang dari satu jam.

"Kesenjangan waktu inilah yang menjadi faktor krusial dalam menentukan apakah dana korban masih dapat diselamatkan atau tidak," tegas Friderica Widyasari Dewi, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

Sistem koordinasi penanganan kasus kini dituntut bergerak lebih gesit guna memutus rantai pencucian uang digital tersebut.

"Mulai dari rekening di bank lain, dompet elektronik, aset kripto, emas digital, hingga platform e-commerce dan aset keuangan digital lainnya. Kondisi ini menuntut peningkatan kecepatan pemblokiran lintas sistem, lintas pelaku industri, dan juga lintas sektor," pungkas Friderica Widyasari Dewi, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

Secara kumulatif, IASC melacak 1.179.881 rekening yang terindikasi tindak pidana penipuan. Dari total pengawasan tersebut, sebanyak 607.210 rekening atau 51,46 persen di antaranya berhasil dibekukan secara permanen oleh petugas.

Pengawasan IASC juga mendeteksi keberadaan 145.503 nomor telepon seluler yang diduga kuat dipakai untuk kejahatan digital. Upaya penindakan berhasil menyelamatkan total dana Rp724,1 miliar, dengan Rp204,3 miliar di antaranya sudah dikembalikan ke pemilik sah.

Ketua Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Rizal Ramadhani memaparkan hasil tindakan terhadap ribuan operasional entitas keuangan ilegal di Indonesia.

"Sepanjang periode Januari hingga 31 Juli 2026, Satgas PASTI telah menghentikan 1.220 entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 951 pinjaman online ilegal, 240 penawaran investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya," ujar Rizal Ramadhani, Ketua Satgas PASTI OJK.

Penanganan kejahatan siber lintas negara turut menargetkan modus berbasis kecerdasan buatan (AI) yang makin meresahkan masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Dicky Kartikoyono mengonfirmasi adanya penanganan 1.379 laporan penipuan berbasis AI, seperti deepfake, robot trading berantai, dan kloning suara.

Langkah pencegahan dan penindakan kini terus diperkuat melalui kerja sama antara OJK, jajaran kepolisian, serta lembaga internasional.

Deputi Bidang V Kemenko Polkam Eko Dono Indarto menegaskan penanganan kejahatan digital tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan butuh keterlibatan aktif pemerintah, akademisi, hingga masyarakat luas.

Platform digital teknologi finansial seperti AdaKami menekankan pentingnya pengawasan manusia (human oversight) serta transparansi sistem kecerdasan buatan demi meminimalisasi risiko manipulasi identitas dan penipuan digital.

"AdaKami mengoptimalkan penggunaan AI untuk meningkatkan efektivitas proses bisnis, mulai dari efisiensi analisis risiko, deteksi fraud, hingga otomatisasi layanan kepada konsumen. Namun, dalam implementasinya, kami memegang teguh prinsip human oversight, di mana AI berperan sebagai instrumen pendukung, sedangkan keputusan yang berdampak langsung terhadap konsumen tetap berada di tangan manusia," ujar Hanadia Pasca Yurista, Public Policy Manager AdaKami.

Penataan sistem siber nasional perlu terus diselaraskan dengan peningkatan kesadaran serta kecakapan digital masyarakat.

"Kolaborasi erat antara pemerintah, asosiasi, akademisi, masyarakat, dan pelaku industri seperti AdaKami menjadi kunci dalam membangun ekosistem keamanan siber yang mampu menjawab tantangan di masa depan," kata Charles Lim, Kepala Bidang Talent Development ADIGSI.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed