OJK Resmi Mencabut Izin Usaha BPRS Gaido Indonesia di Cianjur
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gaido Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada Selasa (1/9/2026). Langkah tegas ini diambil akibat ketidakmampuan pihak bank dalam melakukan penyehatan keuangan, khususnya terkait persoalan likuiditas dan permodalan, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-64/D.03/2026. Sebelum tindakan ini dilakukan, BPRS Gaido Indonesia telah ditetapkan dalam status pengawasan BPRS Dalam Penyehatan (BDP) sejak 15 Agustus 2025.
Penetapan status BDP tersebut didasarkan pada Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) BPRS Gaido Indonesia yang anjlok hingga negatif 7,56 persen. Selain itu, penilaian tingkat kesehatan bank mencatatkan Peringkat Komposit 5 (PK-5) selama dua periode berturut-turut, yaitu pada Desember 2024 dan Juni 2025.
Guna menjaga ketahanan sektor keuangan, pengawasan terhadap lembaga perbankan bermasalah tersebut terus ditingkatkan secara bertahap oleh regulator.
"Pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," tulis pengumuman dalam keterangan tertulis dikutip, Rabu (2/9/2026).
OJK telah memberikan tenggat waktu bagi pengurus dan pemegang saham untuk melakukan tindakan penyehatan sesuai ketentuan POJK Nomor 28 Tahun 2023. Namun, hingga statusnya ditingkatkan menjadi BPR Syariah Dalam Resolusi (BDR) pada 13 Agustus 2026, upaya perbaikan modal tidak kunjung terealisasi.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 118/ADK3/2026 pada 20 Agustus 2026. Melalui keputusan tersebut, LPS memutuskan untuk melakukan likuidasi dan meminta OJK menghentikan izin operasional bank.
Proses likuidasi dan penjaminan simpanan nasabah kini sepenuhnya ditangani oleh LPS sesuai UU Nomor 24 Tahun 2004 dan UU Nomor 4 Tahun 2026. OJK pun mengimbau seluruh nasabah BPRS Gaido Indonesia agar tetap tenang karena dana masyarakat dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow