PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan pada Jumat, 28 Agustus 2026. Putusan tersebut menegaskan penetapan status tersangka, penggeledahan, penyitaan, hingga pencegahan terhadap Febrie oleh pihak penyidik dinyatakan sah secara hukum, sebagaimana dilansir dari Investor Daily.
Hakim tunggal Richard Edwin membacakan putusan perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang menempatkan Jaksa Agung sebagai pihak termohon. Majelis hakim menilai tindakan penggeledahan dan penyitaan di kediaman Febrie telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan penetapan tersangka telah memenuhi kecukupan minimal dua alat bukti yang sah. Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak mensyaratkan seseorang harus diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka untuk mengesahkan status tersebut.
Hakim juga menegaskan bahwa dalam konstruksi perkara Tindak Pidana Pencucian Uang, tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Pertimbangan ini mematahkan argumen tim kuasa hukum Febrie yang meragukan pembuktian tindak pidana asal serta meragukan prosedur penetapan tanpa pemeriksaan awal.
Sebelumnya, penetapan tersangka terhadap Febrie menjadi sorotan publik karena ia pernah mengemban posisi strategis memimpin penanganan berbagai kasus korupsi berskala besar di Indonesia. Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, proses penyidikan perkara utama yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut dipastikan tetap berlanjut sesuai aturan hukum.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow