Ahli Sebut Penahanan Febrie Adriansyah Sah Meski Tanpa Tanda Tangan Dirdik
Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai penetapan tersangka serta penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah tetap sah secara hukum meski tidak ditandatangani Direktur Penyidikan. Keterangan tersebut disampaikan Suparji saat hadir sebagai ahli termohon Kejaksaan Agung dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Suparji menjelaskan bahwa Pasal 90 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP memberikan kewenangan atributif bagi penyidik untuk melakukan tindakan hukum. Oleh karena itu, surat penetapan yang ditandatangani Zet Tadung Allo selaku penyidik dalam tim penyidikan tetap memiliki keabsahan hukum.
"Ahli berpendapat, kembali pada KUHAP 90 jelas, yang bersangkutan penyidik, maka ketika menandatangani penetapan tersangka ataupun upaya paksa yang lain adalah sah secara hukum," ujar Suparji Ahmad, Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia.
Tim hukum Kejaksaan Agung sempat mempertanyakan keabsahan surat penetapan yang tidak dibubuhi tanda tangan Dirdik Jampidsus. Suparji menanggapi bahwa peran Direktur Penyidikan lebih berfokus pada aspek tata kelola administrasi penyidikan, sementara penyidik tetap berwenang menjalankan upaya paksa berdasarkan surat perintah penyidikan.
"Sependek pengetahuan ahli bahwa salah satu sumber kewenangan itu atributif, kewenangan yang dilahirkan karena adanya ketentuan perundang-undangan. Di Pasal 90 penyidik memiliki kewenangan menetapkan tersangka dan melakukan upaya paksa lain, termasuk penahanan atau penyitaan," kata Suparji Ahmad, Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia.
Selain mengenai keabsahan penahanan, Suparji menegaskan surat perintah penyidikan bukan merupakan objek yang dapat diuji dalam mekanisme praperadilan. Menurutnya, praperadilan hanya berwenang menguji tindakan upaya paksa, penghentian penyidikan atau penuntutan, ganti rugi, rehabilitasi, serta penundaan penanganan perkara tanpa alasan hukum jelas.
"Sprindik bukan bagian dari objek praperadilan, yang menjadi objek praperadilan antara lain upaya paksa dan menguji sah tidaknya penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, ganti rugi, rehabilitasi, kemudian undue delay, penundaan penanganan perkara tanpa alasan hukum jelas," kata Suparji Ahmad, Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia.
Dalam persidangan tersebut, Kejaksaan Agung menghadirkan tiga ahli dalam agenda pembuktian, yakni Suparji Ahmad, mantan Kepala PPATK Yunus Husein, dan pakar hukum Universitas Gadjah Mada Muhammad Fatahillah Akbar.
"Apakah Sprindik menjadi objek praperadilan? Sependek pengetahuan ahli, baik dalam KUHAP lama, beberapa putusan Mahkamah Konstitusi, maupun KUHAP baru, Sprindik bukan bagian dari objek praperadilan," kata Suparji Ahmad, Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia.
Kejaksaan Agung sebelumnya menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 terhadap Febrie. Pihak pemohon meminta hakim membatalkan penahanan dan menyatakan surat perintah tersebut tidak mengikat secara hukum.
"Dan beberapa objek praperadilan yang lain, tetapi yang jelas tidak termasuk Sprindik," kata Suparji Ahmad, Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia.
Di sisi lain, tim kuasa hukum pemohon telah menyerahkan dokumen kesimpulan kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai persidangan. Pengacara pemohon menegaskan bahwa pengujian prosedural dalam praperadilan tidak berkaitan langsung dengan materi perkara pokok.
"Harapan kami ini memang bisa menjadi preseden yang kuat ke depan kalau benar-benar putusannya melihat bahwa penegakan hukum itu tidak boleh dilakukan secara melanggar hukum," ujar Febri Diansyah, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah.
Perkara pokok yang melibatkan Febrie berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar. Tim hukum mengklaim gugatan tersebut diajukan guna mengoreksi prosedur penegakan hukum.
"Tidak perlu ada kekhawatiran karena kami melihat isu yang dimunculkan seolah-olah ya kalau praperadilan dikabulkan maka perkara pokok hilang. Tidak, tidak perlu hal tersebut dikhawatirkan," ujar Febri Diansyah, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah.
Gugatan praperadilan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait keabsahan tindakan penyidik dalam menangani perkara. Proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini menunggu agenda pembacaan putusan oleh hakim tunggal.
"Yaitu sebagai upaya untuk meluruskan dan mengoreksi proses hukum yang dilakukan secara melanggar hukum, atau tergesa-gesa dan bahkan terkesan dipaksakan," ujar Febri Diansyah, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow