Gugatan Masa Berlaku SIM Ditolak MK karena Berkas Tidak Lengkap
Mahkamah Konstitusi memutus tidak dapat menerima permohonan uji materiil terkait aturan pembuatan SIM baru bagi pemegang yang terlambat memperpanjang masa berlaku, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.
Keputusan tersebut diambil lantaran permohonan yang diajukan oleh seorang ASN guru, Ahmad Royani, tidak memenuhi persyaratan administrasi formal peradilan.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan amar putusan tersebut dalam sidang yang disiarkan langsung melalui saluran resmi lembaga pada Rabu, 12 Agustus 2026.
"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan nomor ... 267/PUU/XXIV/2026 ... tidak dapat diterima," demikian putusan MK yang dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan yang ditayangkan di Youtube Mahkamah Konstitusi, Rabu, (12/8/2026).
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa pemohon gagal melengkapi berkas fisik serta kelengkapan legalitas dokumen bukti hingga batas waktu sidang pendahuluan berakhir.
"Hingga berakhirnya sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan, telah ternyata Pemohon hanya menyerahkan perbaikan Permohonan dalam bentuk softfile dan melengkapi alat bukti dalam bentuk softfile, sehingga perbaikan Permohonan yang diserahkan kepada Mahkamah tanpa tanda tangan Pemohon serta alat bukti berupa fotokopi dari alat bukti yang sebagian (Bukti P-2, Bukti P-3, dan Bukti P-5) tidak dibubuhi meterai atau di-nazegelen, dengan tidak menyerahkan berkas permohonan dalam bentuk fisik baik perbaikan permohonan maupun alat bukti Pemohon, sebagaimana pengakuan Pemohon yang dikonfirmasi Mahkamah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, sehingga alat bukti tidak dapat disahkan di persidangan," demikian pertimbangan yang dibacakan Saldi Isra.
Kegagalan pemenuhan berkas fisik ini membuat Mahkamah Konstitusi tidak dapat melanjutkan pemeriksaan substansi atau materi pokok perkara yang diuji.
Sebelumnya, gugatan tersebut dipermasalahkan karena aturan dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 85 ayat (2) serta Perpol No. 5 Tahun 2021 Pasal 4 ayat (3) mengharuskan ujian ulang bagi SIM yang mati.
Ahmad Royani menganggap ketentuan menempuh ujian teori dan praktik dari awal akibat telat perpanjang beberapa hari sebagai sanksi yang tidak proporsional bagi masyarakat.
"Alasan-alasan permohonannya yang pertama adalah pelanggaran asas proporsionalitas sanksi. Keterlambatan memperpanjang SIM itu murni kelalaian administrasif. Namun sanksi yang diberikan adalah kewajiban menempuh ujian kompetensi dari awal. Menyimpulkan kemampuan mengemudi seseorang hilang dalam 24 jam hanya karena terlambat untuk memperpanjang adalah catatan logika hukum yang tidak adil," katanya.
Dalam berkas permohonannya, pemohon sempat melampirkan studi komparasi skema perpanjangan lisensi mengemudi dari pelbagai negara luar yang menerapkan mekanisme masa tenggang.
Sistem regulasi di Amerika Serikat membolehkan proses perpanjangan dalam kurun satu tahun sebelum hingga dua tahun setelah tanggal kadaluwarsa dengan tahapan denda atau tes penglihatan.
Wilayah New South Wales di Australia menetapkan perpanjangan tanpa tes ulang untuk keterlambatan di bawah lima tahun, sementara Victoria membebaskan denda di bawah enam bulan.
Di Malaysia, pemilik lisensi diberikan masa toleransi hingga 36 bulan hanya dengan membayar denda administratif tanpa perlu mengikuti ujian kompetensi ulang.
Otoritas Kepolisian Singapura memberi batas masa tenggang hingga tiga tahun sebelum permohonan perpanjangan dapat ditolak secara mutlak oleh petugas.
Jepang memberlakukan aturan berjenjang dengan pembuktian alasan serta tes sederhana untuk keterlambatan di bawah tiga tahun sebelum diwajibkan mendaftar baru.
Adapun Afrika Selatan mewajibkan pengajuan izin sementara dan tes penglihatan tanpa ujian mengemudi ulang bagi pengemudi yang terlambat memperpanjang lisensi.
"Kesimpulan Perbandingan Hukum: Berdasarkan praktik di berbagai negara hukum (rule of law) di atas, standar internasional menunjukkan bahwa keterlambatan perpanjangan SIM diatasi melalui instrumen denda administratif/late fee, bukan dengan merampas kualifikasi kompetensi pengemudi secara mutlak. Oleh karena itu, pengadopsian masa tenggang (grace period) pada Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ adalah langkah yuridis yang sangat rasional, moderat, dan sejalan dengan best practices dunia internasional," demikian analisis yang dikutip dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 267/PUU-XXIV/2026.
Dengan dijatuhkannya putusan gugatan tidak dapat diterima tersebut, seluruh landasan argumentasi komparasi hukum internasional yang diajukan pemohon resmi tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh hakim konstitusi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow