Ahmad Royani Gugat Aturan Perpanjangan SIM ke Mahkamah Konstitusi
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berprofesi guru, Ahmad Royani, mengajukan pengujian materiil Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai merugikan akibat ketiadaan masa tenggang perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), dilansir dari Detik Oto. Permohonan ini diajukan karena aturan yang berlaku saat ini mewajibkan pemilik SIM yang terlambat memperpanjang masa berlaku, meskipun hanya satu hari, untuk mengikuti prosedur penerbitan SIM baru melalui ujian teori dan praktik ulang dari awal. Gugatan tersebut dipicu oleh pengalaman pribadi Ahmad yang ditolak saat hendak memperpanjang SIM lantaran terlambat tiga hari dari tanggal jatuh tempo pada 2 Juni 2026, karena harus mengawasi pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Tahun di sekolahnya.
"Saya sudah menambahkan kronologi tentang kerugian konstitusional yang bersifat aktual," ujar Ahmad dalam sidang perbaikan permohonan yang dihadirinya secara daring baru-baru ini.
Ahmad menilai penolakan permohonan perpanjangan yang dialaminya pada Jumat, 5 Juni 2026, terjadi karena aturan turunan UU LLAJ bersifat kaku dan tidak memberikan kepastian hukum terkait masa tenggang. "Bahwa Pemohon mengalami kendala pada tanggal tersebut, yaitu sedang dilaksanakan Asesmen Sumatif Akhir Tahun yang tidak bisa ditinggalkan, (vide Bukti P-6) yang menyebabkan Pemohon baru dapat melakukan proses perpanjangan di Satpas pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2026 yang berarti hanya terlambat 3 hari dari tanggal jatuh tempo," tulisnya dalam gugatan itu.
Ketentuan tersebut memaksa Ahmad mengulang ujian pemula dan menghilangkan pengakuan atas kompetensi mengemudi yang telah dimilikinya selama ini. "Bahwa saat Pemohon datang untuk memperpanjang, petugas menolak permohonan perpanjangan tersebut dengan dalih keterlambatan, mendasarkan pada aturan turunan dari Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang kaku, karena tidak adanya kepastian masa tenggang (grace period) di tingkat Undang-Undang," katanya.
Ia menganggap sanksi keterlambatan administratif ini menimbulkan kerugian faktual berupa pemborosan waktu, tenaga, dan biaya ekstra yang tidak proporsional. "Seolah-olah kompetensi mengemudi yang telah Pemohon miliki selama ini dianggap hilang sama sekali hanya karena kelalaian administratif selama 3 hari," sebutnya. Penerapan aturan ini juga dinilai merugikan hak atas kebebasan bergerak dan kepastian hukum yang adil secara langsung.
"Kerugian ini adalah kerugian yang nyata, spesifik, dan ada hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian ini," katanya.
Ahmad membandingkan mekanisme perpanjangan SIM dengan dokumen publik lain seperti STNK yang hanya dikenakan denda uang tanpa penghapusan nomor registrasi, serta paspor yang dapat diperbarui tanpa perlu proses wawancara dari awal. Perlakuan administratif ini dinilai mencederai prinsip kemudahan perlakuan khusus yang dijamin Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 serta bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Dalam petitumnya, Ahmad memohon agar MK menyatakan frasa "dapat diperpanjang" dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai memberikan hak masa tenggang dengan denda berjenjang, dan penerbitan baru hanya diberlakukan jika keterlambatan melebihi satu tahun.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow