Masa Berlaku SIM Mengikuti Tanggal Perpanjangan Bukan Hari Lahir
Proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat diajukan pemiliknya jauh sebelum masa berlaku berakhir. Layanan aplikasi Digital Korlantas Polri membuka pengajuan perpanjangan paling cepat 90 hari sebelum tanggal kedaluwarsa. Pengendara disarankan tidak menunda proses perpanjangan hingga hari terakhir.
Pihak Korlantas menganjurkan pemohon melakukan pengurusan 30 hari sebelum masa berlaku habis untuk menghindari antrean di Satpas, seperti dilansir dari Detik Oto. Keterlambatan perpanjangan meski hanya satu hari membuat SIM tidak dapat diperbarui. Pemilik kendaraan yang terlambat wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dari awal.
Penetapan masa berlaku SIM tidak lagi menyesuaikan tanggal lahir pemiliknya. Kebijakan yang berjalan sejak 2019 melalui Surat Telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019 ini menetapkan masa kedaluwarsa berdasarkan tanggal pencetakan.
Pengajuan perpanjangan lebih awal otomatis menggeser tanggal kedaluwarsa lima tahun berikutnya mengikuti hari pencetakan baru. Pengendara yang memperpanjang SIM pada 15 September 2026 akan mendapatkan masa berlaku hingga 15 September 2031, meski tanggal kedaluwarsa awal berada di 30 September 2026. Regulasi jangka waktu SIM ini berlandaskan Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut menegaskan SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow