Aturan SIM Kedaluwarsa Harus Bikin Baru Kembali Digugat ke MK

Smallest Font
Largest Font

Aturan mengenai kewajiban membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru bagi pemilik yang terlambat memperpanjang masa berlaku kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (18/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Oto. Seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa mendaftarkan permohonan uji materiil terhadap Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan nomor perkara 310/PUU-XXIV/2026. Dalam berkas permohonannya, Pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa SIM yang telah habis masa berlakunya tetap dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.

Pemohon menegaskan tidak mempermasalahkan masa berlaku SIM selama lima tahun maupun syarat kesehatan dan kompetensi, melainkan mempersoalkan ketidakjelasan frasa "dapat diperpanjang" jika SIM sudah telat diperpanjang.

Jangkung menyoroti pertentangan antara UU LLAJ yang hanya menyebut SIM berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang, dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang mewajibkan pembuatan SIM baru jika masa berlaku habis. Perubahan mekanisme dari perpanjangan menjadi penerbitan SIM baru dinilai Pemohon seharusnya memiliki parameter yang jelas di tingkat undang-undang, bukan sekadar diatur dalam peraturan pelaksana.

"Bahwa dari konstruksi norma tersebut terlihat adanya perbedaan antara norma Undang-Undang dengan norma peraturan pelaksana. Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ menentukan bahwa SIM berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang, sedangkan Pasal 4 ayat (1) Perpol Nomor 5 Tahun 2021 menambahkan batas bahwa perpanjangan dilakukan 'sebelum habis masa berlakunya'," tulis Jangkung Sido Sentosa dalam berkas permohonannya. Ketidakjelasan norma dalam undang-undang tersebut dinilai telah memicu ketidakpastian hukum bagi masyarakat pemilik SIM sah yang terlambat melakukan prosedur administratif.

"Frasa 'dapat diperpanjang' mengandung pengakuan normatif bahwa SIM yang telah diterbitkan dapat memperoleh perpanjangan, namun norma tersebut tidak memberikan parameter yang memadai mengenai kedudukan pemegang SIM yang terlambat melakukan perpanjangan, termasuk mengenai adanya kesempatan yang proporsional untuk melakukan perpanjangan setelah berakhirnya masa berlaku," tulis Jangkung Sido Sentosa. Ia menambahkan bahwa aturan saat ini menutup ruang pemulihan status administratif bagi warga negara tanpa dasar undang-undang yang eksplisit. "Ketiadaan parameter tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga negara yang sebelumnya telah memperoleh SIM secara sah, karena Undang-Undang tidak memberikan kejelasan mengenai apakah keterlambatan administratif secara langsung menghilangkan kesempatan untuk melakukan perpanjangan atau masih memberikan ruang bagi pemegang SIM untuk memulihkan status administratifnya melalui mekanisme perpanjangan," lanjut Jangkung Sido Sentosa.

Permohonan yang diajukan Jangkung telah resmi terdaftar di MK pada 18 Agustus 2026, meski lembaga peradilan tersebut belum merilis jadwal resmi persidangan.

Sebelumnya, gugatan serupa pernah diajukan oleh seorang guru ASN bernama Ahmad Royani yang meminta pemberian masa tenggang (grace period) serta sanksi denda berjenjang bagi keterlambatan perpanjangan SIM. Namun, MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan Ahmad Royani karena tidak memenuhi syarat formalitas pendaftaran perkas. Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa permohonan tersebut gugur akibat kendala kelengkapan dokumen administratif yang diserahkan Pemohon.

Kegagalan pemenuhan syarat formal terjadi karena berkas perbaikan permohonan yang dikirim secara daring pada 30 Juli 2026 tidak dibubuhi tanda tangan serta beberapa alat bukti tidak bermeterai.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed