Aturan Masa Berlaku SIM Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Smallest Font
Largest Font

Ketentuan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) selama lima tahun kini tengah diuji di Mahkamah Konstitusi. Permohonan uji materiil ini diajukan oleh warga bernama Jangkung Sido Sentosa terhadap Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Gugatan tersebut resmi terdaftar dengan nomor perkara 310/PUU-XXIV/2026, sebagaimana dikutip dari Detik Oto.

Pasal yang digugat tersebut mengatur bahwa SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Dalam penerapannya, mekanisme perpanjangan tersebut diatur teknis melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang kemudian diubah dengan Perpol Nomor 2 Tahun 2023. Aturan Kepolisian tersebut menegaskan bahwa perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Pasal 4 ayat (3) Perpol Nomor 5 Tahun 2021 menetapkan konsekuensi tegas jika perpanjangan melewati batas waktu. Pengendara yang terlambat memperpanjang SIM diharuskan untuk mengajukan penerbitan SIM baru dari awal.

Pemohon menilai timbul ketidaksesuaian norma antara undang-undang dan peraturan pelaksananya. Peraturan teknis dianggap menambahkan syarat serta sanksi hukum yang tidak tertulis eksplisit dalam undang-undang. "Dari konstruksi norma tersebut terlihat adanya perbedaan antara norma Undang-Undang dengan norma peraturan pelaksana. Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ menentukan bahwa SIM berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang, sedangkan Pasal 4 ayat (1) Perpol Nomor 5 Tahun 2021 menambahkan batas bahwa perpanjangan dilakukan 'sebelum habis masa berlakunya'," demikian dikutip dari dokumen perkara nomor 310/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Jangkung Sido Sentosa ke Mahkamah Konstitusi.

Sorotan utama pemohon tertuju pada kewajiban membuat SIM baru apabila terjadi keterlambatan perpanjangan. Konsekuensi tersebut dinilai tidak diatur secara tegas dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ. "Aturan pelaksana telah memberikan konsekuensi hukum yang tegas terhadap keterlambatan perpanjangan SIM, yaitu beralihnya mekanisme dari perpanjangan SIM menjadi penerbitan SIM baru, padahal konsekuensi tersebut tidak dirumuskan secara eksplisit dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ," katanya.

Melalui petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bersyarat. Pemohon menginginkan agar perpanjangan tetap dapat dilakukan meskipun masa berlaku SIM telah habis, selama pemegang SIM memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed