MK Tolak Gugatan Perpanjangan SIM Keterlambatan

Smallest Font
Largest Font

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diajukan oleh seorang guru aparatur sipil negara, Ahmad Royani, dalam sidang pembacaan putusan pada Rabu (12/8/2026), dilansir dari Detik Oto.

Gugatan tersebut diajukan karena aturan yang berlaku mewajibkan pemilik Surat Izin Mengemudi yang terlambat memperpanjang masa berlaku untuk mengikuti prosedur pembuatan baru dari awal. Pemohon menilai ketentuan tersebut tidak adil dan memberatkan masyarakat dari segi waktu maupun biaya.

"Alasan-alasan permohonannya yang pertama adalah pelanggaran asas proporsionalitas sanksi. Keterlambatan memperpanjang SIM itu murni kelalaian administrasif. Namun sanksi yang diberikan adalah kewajiban menempuh ujian kompetensi dari awal. Menyimpulkan kemampuan mengemudi seseorang hilang dalam 24 jam hanya karena terlambat untuk memperpanjang adalah catatan logika hukum yang tidak adil," kata Ahmad Royani.

Dalam permohonannya, Pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi memberikan tenggat waktu toleransi keterlambatan serta penerapan sanksi berupa denda berjenjang sebelum mewajibkan penerbitan baru jika keterlambatan melebihi satu tahun.

"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan nomor ... 267/PUU/XXIV/2026 ... tidak dapat diterima," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.

Keputusan tersebut diambil karena permohonan tidak memenuhi persyaratan formal. Pemohon hanya menyerahkan dokumen perbaikan dalam bentuk berkas digital tanpa tanda tangan serta tidak melengkapi beberapa alat bukti dengan meterai yang dipersyaratkan.

"Hingga berakhirnya sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan, telah ternyata Pemohon hanya menyerahkan perbaikan Permohonan dalam bentuk softfile dan melengkapi alat bukti dalam bentuk softfile, sehingga perbaikan Permohonan yang diserahkan kepada Mahkamah tanpa tanda tangan Pemohon serta alat bukti berupa fotokopi dari alat bukti yang sebagian (Bukti P-2, Bukti P-3, dan Bukti P-5) tidak dibubuhi meterai atau di-nazegelen, dengan tidak menyerahkan berkas permohonan dalam bentuk fisik baik perbaikan permohonan maupun alat bukti Pemohon, sebagaimana pengakuan Pemohon yang dikonfirmasi Mahkamah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, sehingga alat bukti tidak dapat disahkan di persidangan," kata Saldi Isra.

Sesuai dengan Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 ayat (3), SIM yang telah melewati masa berlaku wajib diajukan sebagai penerbitan baru.

"Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru," demikian bunyi aturannya.

Biaya penerbitan SIM baru ditetapkan sebesar Rp120.000 untuk SIM A, B I, dan B II, Rp100.000 untuk SIM C, C I, dan C II, serta Rp50.000 untuk SIM D dan D I. Pemohon juga dikenakan biaya pembanding untuk tes kesehatan sebesar Rp30.000 hingga Rp50.000, tes psikologi sebesar Rp77.500 hingga Rp100.000, serta asuransi opsional sebesar Rp50.000.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed