Pengemudi Mabuk Menabrak Sopir Pikap Hingga Tewas Di Surabaya
Seorang sopir pikap berinisial RPK meninggal dunia usai ditabrak mobil Mitsubishi Outlander yang dikemudikan ENR (32) di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Minggu (23/8/2026) dini hari, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.
Insiden bermula ketika kendaraan yang dikemudikan ENR melaju dari arah selatan ke utara di Jalan Taman Apsari. Saat berbelok ke kiri, mobil tersebut sempat menyenggol taksi listrik VinFast yang sedang parkir di sisi kanan jalan sebelum akhirnya melaju kencang dan menabrak korban.
Korban yang sedang menaikkan barang ke dalam mobil pikapnya mengalami luka berat akibat benturan keras tersebut. Korban sempat dilarikan ke RSUD Dr Soetomo Surabaya untuk mendapatkan penanganan medis, namun nyawanya tidak dapat tertolong.
"Di samping Alun-alun Surabaya, kendaraan tersebut menabrak korban RPK yang sedang menaikkan barang ke pikap miliknya yang sedang parkir," ujar Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya.
Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan bahwa pengemudi mobil Outlander tersebut mengendarai kendaraan di bawah pengaruh minuman beralkohol. Selain itu, pelaku juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Pengemudi mengendarai kendaraan dalam kondisi tidak konsentrasi di bawah pengaruh minuman beralkohol," lanjut Galih.
Berdasarkan pasal 106 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi diwajibkan mengendarai kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi," demikian bunyi aturannya.
Atas pelanggaran tersebut, pengemudi mabuk terancam sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp750 ribu sesuai pasal 283. Sementara itu, pasal 311 ayat 5 mengatur ancaman pidana kurungan paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp24 juta jika kecelakaan mengakibatkan korban jiwa.
Pelanggaran bertambah karena pelaku tidak membawa dokumen berkendara. Tanpa SIM, pengemudi terancam pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda Rp1 juta berdasarkan pasal 281, sedangkan ketiadaan STNK terancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu sesuai pasal 288.
Sementara itu, pakar keselamatan berkendara menegaskan bahaya besar mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol karena dapat menghilangkan kontrol pengemudi secara total.
"Mudahnya seperti orang bermimpi, jangankan mengemudi aktivitas sekecil apapun tidak dapat dilakukan dengan normal. Ketika dalam kondisi mabuk dan mengemudi maka kendaraan tersebut dikuasai oleh orang yang berbahaya, arah, kecepatan kendaraan tidak jelas, kecelakaan hanya tunggu waktu," ungkap Sony.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow